Berita

SDA Didakwa Rugikan Negara Rp 27,283 Miliar dan 17,98 Riyal

SENIN, 31 AGUSTUS 2015 | 22:39 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merugikan keuangan negara sebesar Rp27,283 miliar dan 17,967 juta riyal.

"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp 27,283 atau setidak-tidaknya sejumlah itu," ujar penuntut umum KPK, Supardi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/8).

SDA disebut jaksa melakukan korupsi terkait dana penyelenggaraan ibadah haji dan penggunaan dana operasional menteri (DOM).


Jaksa Supardi menambahkan, mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Selain itu, SDA didakwa telah menyalahgunakan wewenang dengan memberangkatkan 180 petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dan tujuh pendamping (Amirul Hajj) yang mana tidak sesuai dengan ketentuan.

Supardi melanjutkan, sebanyak 1.771 orang jamaah haji yang diberangkatkan tidak sesuai nomor antrean serta dinilai memperkaya korporasi penyedia akomodasi di Arab Saudi yakni 12 konsorsium dan lima hotel transito.

SDA juga didakwa mengarahkan penyewaan tempat pemondokan jamaah haji tidak sesuai ketentuan dan juga memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak sesuai ketentuan. Selain itu, SDA juga didakwa menggunakan DOM yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Atas perbuatannya, SDA didakwa Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Menanggapi dakwaan penuntut umum, Suryadharma menilai dakwaan terhadapnya sangat kabur. Dia yakin, penetapannya sebagai tersangka oleh KPK saat itu bermotif politik. Saat penetapannya tersangka, SDA saat itu diketahui getol membela pasangan Prabowo-Hatta dalam pilpres 2014.

"Yang saya perkirakan sebelumnya bahwa ada motif politik dalam menetapkan saya sebagai tersangka semakin mendekati kebenaran," ujar dia. SDA akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan, Senin (7/9).[dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

ANTAM Pertahankan Posisi di Tiga Indeks ESG KEHATI Periode Juni–November 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:22

Dari Korupsi BGN ke RUU HAM: Meninjau Korban yang Terlupakan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:02

KSAU Resmikan Skadron Udara 18 di Lanud Halim, Perkuat Dukungan Penerbangan Kenegaraan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:01

Pimpinan DPR Siap Temui Mahasiswa yang Demo di Parlemen Hari Ini

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:57

PGN Gelar Program Bedah Dapur GasKita 2026 demi Manjakan Pelanggan

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:45

KPK Dalami Peran Mertua Menpora Dito Ariotedjo dalam Skema Kuota Haji 50:50

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:42

BPJPH dan ESQ Siapkan SDM Tangguh Hadapi Wajib Halal 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:37

Sugiono Sampaikan Salam Prabowo untuk Putin, Minta Maaf Absen di KTT ASEAN-Rusia

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:35

Harga Minyak Dunia Stabil saat Selat Hormuz Kembali Dibuka

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:27

93 Sekolah Rakyat Permanen Hampir Rampung, Mensos Imbau Pemda Perkuat Kolaborasi

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:09

Selengkapnya