Berita

Politik

Komisi III Kaji Peleburan Hukum Adat di Inggris

SENIN, 31 AGUSTUS 2015 | 20:52 WIB | LAPORAN:

Komisi III DPR telah merampungkan kunjungan kerja ke Inggris. Kunjungan kerja yang dihelat 22-26 Agustus 2015 dalam rangka studi banding jelang pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Anggota Komisi III Arsul Sani yang menjadi bagian perwakilan tim mengatakan, Inggris menjadi tujuan salah satunya lantaran menjadi rujukan penerapan hukum di negara-negara berkembang.

"Ada beberapa hal yang bisa diambil dari negara yang telah menerapkan sistem hukum common law, criminal legal system," ujar Arsul di gedung DPR, Jakarta, Senin (31/8).


Menurutnya, di samping azas legalitas, Revisi UU KUHP juga membuka kemungkinan pemidanaan atas dasar living law atau hukum adat. Dengan kata lain, pemidanaan terhadap seseorang tidak sekedar karena adanya tindak pidana yang diatur dalam undang-undang adat tetapi juga bisa melalui KUHP.

Artinya, kalau dalam suatu daerah menurut hukum adat terjadi perbuatan pidana dan kemudian bisa dihukum maka dibuka kemungkinannya.

"Inggris dalam hal ini turut menganut common law criminal offensive yang mengatur perbuatan-perbuatan pidana berdasarkan hukum kebiasaan atau common law," jelas Arsul.

Penegak hukum di Inggris mulai bergeser meninggalkan hukum pidana berdasarkan atas hukum kebiasaan atau hukum adat yang kemudian dikukuhkan dalam putusan pengadilan. Penegakan hukum di Inggris saat ini lebih mengarah kepada yang didasarkan pada undang-undang.

"Sementara ini kita sedang kebalikannya, malah ingin juga menghukum perbuatan-perbuatan yang tidak diatur dalam undang-undang tetapi dimungkinkan dalam living law atau biasa disebut dengan hukum adat," katanya.

Inggris juga menerapkan pidana lain yang sifatnya lebih mengarah pada peringanan hukuman. Selain pemidanaan penjara, penegakan hukum di Inggris menerapkan pidana sosial atau social service. Penerapan hukum itu merupakan bagian dari mekanisme hukuman pidana penjara secara bersyarat.

Contoh-contoh studi kasus itu menjadi bahan perimbangan Komisi III dalam penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHP. Dalam banyak hal, pengkajian masalah juga diperlukan agar penegakan hukum tak sekadar mengedepankan hukuman pidana.

Peringanan hukuman di Inggris dilakukan lewat komunikasi antara korban dengan pelaku. Ketika korban memaafkan atau tidak melayangkan tuntutan maka si pelaku tidak harus dipenjara.

"Kalau semua dikirim ke penjara, lapas kita bakal semakin bertambah over kapasitas. Nah ini yang kami pelajari di sana," beber Arsul.

Dia memastikan, revisi UU KUHP bakal menjadi prioritas pembahasan di Komisi III setelah penyusunan draft rancangan siap dirembukkan pada tahap pembahasan. Dia menargetkan pembahasn bisa rampung pada masa periode DPR saat ini.

Lebih jauh, Arsul berharap publik tidak meributkan urusan kunjungan kerja Komisi III ke luar negeri. Apalagi memperdebatkan biaya kunjungan yang dia klaim tidak mengetahui besarannya.

"Kami terbang juga pakai pesawat kelas ekonomi. Tidak ada jalan-jalan. Kemarin cuma lewat Stadion Chelsea dan Arsenal. Cuma lewat doang lho," tegas politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya