Berita

Hukum

Mandra: Orang yang Makan Cabe, Saya Kena Pedasnya

SENIN, 31 AGUSTUS 2015 | 19:03 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Komedian Betawi H. Mandra Naih mengklaim tidak pernah melakukan tindakan korupsi sebagaimana tuduhan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Saya ini ibaratnya orang yang makan cabe, saya yang kena pedesnya. Orang yang korupsi, saya yang dipenjara," ujar Mandra membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/8).

Artis yang pernah tenar dengan sinetron 'Si Doel Anak Sekolahan' ini mengaku dibujuk Iwan Chermawan yang juga tersangka dalam perkara untuk menandatangani pembukaan rekening Bank Victoria.


Disayangkan ketika itu, Mandra mengaku kurang memahami permasalahan tersebut sehingga percaya kepada Iwan dan menantunya Andi Diansyah.

Sambil meneteskan air mata, berkali-kali pemeran 'Tarzan Betawi' itu mengaku dirinya tidak sama sekali mengambil uang Rp12 miliar. Dia lagi-lagi mengklaim cuma jadi korban dalam kasus tersebut.

"Kalau saya ambil duit Rp12 miliar, ngapain juga rumah yang ditempati mpok saya, saya jual, rumah yang saya jadiin juga. Ini juga pengacara kalo ukuran duit, saya gak mampu. Anak saya sekolah aja, dua bulan belum bayar," bebernya.

Oleh sebab itu, dia meminta Majelis Hakim yang menyidangkan perkara dirinya agar berlaku adil dan benar-benar mengungkapkan perkara korupsi ini sampai keakar-akarnya.

"Maaf, saya gak kenal hukum, tapi tolong jangan saya dijadiin korban. Makanya dikorek-korek lagi sampai akar-akarnya. Saya jadi korban pemanfaatan. Karena terus terang saya gak kenal hukum, makanya saya gak berani melanggar hukum," tukasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mendakwa Direktur Utama PT Viandra Production, H. Mandra telah merugikan keuangan negara sebesar Rp12 miliar. Dalam dugaan korupsi ini, Mandra turut menerima uang sebesar Rp1,4 miliar.

Atas perbuatannya itu, Mandra melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. [sam]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya