Berita

Hukum

Terungkap, OC Kaligis Otak di Balik Pengajuan Gugatan ke PTUN Medan

SENIN, 31 AGUSTUS 2015 | 17:32 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis ternyata otak di balik pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Jaksa KPK dalam surat dakwaannya, menjelaskan kronologinya. Sekitar bulan Maret 2015, Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis mendapat surat panggilan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Dia dipanggil terkait perkara dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Pemprov Sumut.

Atas panggilan tersebut, Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo meminta OC Kaligis menjadi kuasa hukumnya dalam perkara tersebut. Gatot khawatir dirinya akan dimintai keterangan di Kejaksaan Tinggi Sumut sehingga, perkara itu akan mengarah kepadanya.


Oleh sebab itu, Kaligis menyarankan agar Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya Evy Susanti agar menggugat saja kewenangan Kejaksaan ke PTUN Medan atas terkait penyelidikan kasus-kasus di Pemprov Sumut.

"Karena khawatir namanya (Gatot) terseret dalam pusaran kasus-kasus yang diselidiki, Gatot bersama Evy datang ke Kantor Kaligis di Jakarta untuk berkonsultasi. Kaligis menyarankan agar anak buah Gatot tak usah datang memenuhi panggilan pihak Kejati Sumut, serta menyarankan agar menggugat saja kewenangan Kejaksaan ke PTUN Medan atas terkait penyelidikan kasus-kasus di Pemprov Sumut," tutur Jaksa Yudi Kristiana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/8).

Atas usulan tersebut, Gatot dan Evy menyetujuinya dan bakal meminta Ahmad Fuad untuk mengajukan gugatan tersebut. Kemudian pada April 2015 di sebuah Rumah Makan di Medan, Ahmad Fuad menandatangani surat kuasa gugatan kepada tim Penasihat Hukum Kaligis & Associates yang terdiri dari Kaligis, Rico Panderoit, Yulius Irawansyah, Anis Rifai, dan Moh. Yagahri Bhastara alias Gerry.

"Dalam rangka memuluskan niatnya untuk memenangkan gugatan, pada akhir April 2015, Kaligis, Gerry, dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah menemui Syamsir Yusfan (Panitera PTUN Medan) untuk dipertemukan dengan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dalam rangka konsultasi gugatan perkara yang akan diajukan," ujar Yudi

Permintaan itu dikabulkan Syamsir dan mengantarkan ketiga orang tersebut ke ruang Tripeni di PTUN Medan.

Kaligis didakwa memberikan suap sejumlah SGD15.000 dan USD27.000 kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan. Suap diberikan terkait pengajuan gugatan yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ke PTUN Medan.

Atas perbuatannya tersebut, Kaligis diancam pidana Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat(1) KUHpidana. [sam]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

ANTAM Pertahankan Posisi di Tiga Indeks ESG KEHATI Periode Juni–November 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:22

Dari Korupsi BGN ke RUU HAM: Meninjau Korban yang Terlupakan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:02

KSAU Resmikan Skadron Udara 18 di Lanud Halim, Perkuat Dukungan Penerbangan Kenegaraan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:01

Pimpinan DPR Siap Temui Mahasiswa yang Demo di Parlemen Hari Ini

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:57

PGN Gelar Program Bedah Dapur GasKita 2026 demi Manjakan Pelanggan

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:45

KPK Dalami Peran Mertua Menpora Dito Ariotedjo dalam Skema Kuota Haji 50:50

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:42

BPJPH dan ESQ Siapkan SDM Tangguh Hadapi Wajib Halal 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:37

Sugiono Sampaikan Salam Prabowo untuk Putin, Minta Maaf Absen di KTT ASEAN-Rusia

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:35

Harga Minyak Dunia Stabil saat Selat Hormuz Kembali Dibuka

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:27

93 Sekolah Rakyat Permanen Hampir Rampung, Mensos Imbau Pemda Perkuat Kolaborasi

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:09

Selengkapnya