Berita

Hukum

Suryadharma Ali Jalani Sidang Perdana Hari Ini

SENIN, 31 AGUSTUS 2015 | 10:06 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Mantan Menteri Agama periode 2009-2013, Surya Dharma Ali (SDA) hari ini akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang diagendakan dengan pembacaan dakwaan yang dimulai pukul 09.30 WIB.

"Iya, sidang dibuka pada pukul 09.30 WIB," kata Humas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sutio Jumagi Akhirno, Senin (31/8).

Selain itu Sutio menyebutkan, majelis hakim yang akan menyidang SDA beranggotakan Sutio J.A, Sutarjo, Ugo, dan Joko Subagyo.


"Majelisnya hakim Aswijon (ketua majelis hakim)," terangnya.

Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan SDA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013 pada 22 Mei 2014 lalu.

Setelah penyidik KPK melakukan pengembangan, SDA kembali dijerat sebagai tersangka penyelenggara ibadah haji tahun anggaran 2010-2011 pada 24 Desember 2014.

Mantan Menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tak tinggal diam dengan penetapan tersangka dirinya dalam dugaan kasus korupsi. SDA mencari peruntungan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Namun, gugatan terkait penetapan tersangka dirinya dimentahkan Hakim.

KPK kemudian, melakukan penahanan terhadap SDA sejak Jumat 10 April 2015 lalu di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta usai menjalani pemeriksaan perdana. Berdasarkan hasil pengembangan kasus hajinya, SDA kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM).

Pada kasus penyelenggaraan ibadah haji, SDA diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.

Atas perbuatannya itu mantan Ketua Umum PPP ini, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHPidana.[wid]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

ANTAM Pertahankan Posisi di Tiga Indeks ESG KEHATI Periode Juni–November 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:22

Dari Korupsi BGN ke RUU HAM: Meninjau Korban yang Terlupakan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:02

KSAU Resmikan Skadron Udara 18 di Lanud Halim, Perkuat Dukungan Penerbangan Kenegaraan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:01

Pimpinan DPR Siap Temui Mahasiswa yang Demo di Parlemen Hari Ini

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:57

PGN Gelar Program Bedah Dapur GasKita 2026 demi Manjakan Pelanggan

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:45

KPK Dalami Peran Mertua Menpora Dito Ariotedjo dalam Skema Kuota Haji 50:50

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:42

BPJPH dan ESQ Siapkan SDM Tangguh Hadapi Wajib Halal 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:37

Sugiono Sampaikan Salam Prabowo untuk Putin, Minta Maaf Absen di KTT ASEAN-Rusia

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:35

Harga Minyak Dunia Stabil saat Selat Hormuz Kembali Dibuka

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:27

93 Sekolah Rakyat Permanen Hampir Rampung, Mensos Imbau Pemda Perkuat Kolaborasi

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:09

Selengkapnya