Berita

Masinton Pasaribu/net

Masinton Pasaribu: Jangan Paksakan Capim KPK Bermasalah

MINGGU, 30 AGUSTUS 2015 | 08:15 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan memaksakan orang yang statusnya bermasalah secara hukum untuk diloloskan sebagai capim KPK.

Demikian diungkapkan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu kepada redaksi, Minggu (30/8).

Tegas Masinton, Pansel KPK dalam melaksanakan tugasnya harus berpedoman kepada UU Nomor 30/2002 tentang KPK. Dalam pasal 29, 30 dan 31 UU KPK sangat jelas diatur mengenai syarat calon pimpinan KPK, waktu pelaksanaan proses seleksi, hingga transparansi proses seleksi yang harus diketahui masyarakat luas.


"Dalam pasal 29 ayat 6 dan 7 mengenai syarat calon pimpinan KPK adalah tidak pernah melakukan perbuatan tercela; cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik," papar Masinton.

Laporan dan masukan terhadap capim KPK dari berbagai elemen masyarakat serta instansi negara yang disampaikan kepada Pansel KPK, lanjut Masinton, seharusnya menjadi bahan pertimbangan dalam melakukan penilaian terhadap masing-masing kandidat capim sebelum disampaikan kepada Presiden.

"Pansel KPK jangan mem-fait accompli Presiden dengan meloloskan capim yang memiliki masalah hukum," ungkap mantan Ketua Umum DPN Repdem itu.

Masinton menambahkan, jika Pansel KPK tetap ngotot memaksakan capim yang bermasalah secara hukum, pihaknya di Komisi III akan memanggil Pansel KPK.

"Kami akan mempertanyakan dan meminta penjelasan kenapa Pansel meloloskan capim yang bermasalah secara hukum, serta mempertanyakan perpanjangan masa daftar capim KPK yang menyalahi UU 30/2012 tentang KPK," tutup dia.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, ada satu capim KPK yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun ia enggan membuka siapa calon yang dimaksud. Catatan tindak pidana itu telah diserahkan ke Pansel KPK. Ia juga tidak mau mengungkapkan kasus yang menjerat capim KPK tersebut. [rus]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya