Berita

Politik

PILKADA SERENTAK 2015

Paslon Pilkada Dilarang Keras Sentuh 4 Bentuk Kampanye Ini

JUMAT, 28 AGUSTUS 2015 | 08:32 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Terhitung mulai kemarin (Kamis, 27/8), pasangan calon kepala daerah yang ikut Pilkada Serentak 2015 telah diperbolehkan melaksanakan kampanye.

Rentang waktu untuk melaksanakan kampanye terbilang cukup lama disediakan oleh KPU yakni hingga 5 Desember 2015.

"Tepat empat hari sebelum hari pemungutan suara (9 Desember), dan menyisakan tiga hari untuk masa tenang," sebut peneliti bidang Hukum Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, Jumat (28/8).


Menurut Fadli, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan oleh pasangan calon beserta tim kampanye. Pasalnya, Pilkada kali ini tidak sama persis dengan aktivitas kampanye yang sudah pernah ada.

"Salah satu faktor pembeda yang paling penting untuk diperhatikan adalah, adanya aktivitas kampanye yang dibiayai oleh negara," ujar Fadli.

Setidaknya, lanjut dia, ada empat item kampanye pasangan cakada yang dibiayai oleh negara, dan dilaksanakan oleh KPU daerah masing-masing. Keempat item tersebut adalah pemasangan alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye, iklan di media cetak dan elektrnonik, dan debat publik antar pasangan calon kepala daerah.

"Untuk aktivitas kampanye yang sudah dibiayai oleh negara maka pasangan calon, tim kampanye, relawan, dan apapun itu namanya yang bergerak untuk kepentingan dan kemenangan pasangan calon, dilarang keras untuk dilakukan," kata Fadli.

Kemudian jika ingin melaksanakan aktivitas kampanye, dipersilakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Adapun aktivitas itu meliputi pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, serta kampanye rapat umum.

"Dalam melaksanakan aktivitas tersebut, tentu wajib patuh kepada ketentuan dan aturan main yang sudah dibuat oleh pembentuk undang-undang," papar Fadli, menekankan.[wid]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Prabowo Joget Tabola Bale Bersama Warga Miangas

Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:08

Pengamat Nilai Kritik Amien Rais ke Seskab Teddy Masuk Ranah Privat

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:55

Perempuan Bangsa Dampingi Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Pati

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:11

Prabowo Dorong Dialog ASEAN Hadapi Krisis Myanmar dan Konflik Perbatasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:00

ASEAN Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi Hadapi Krisis Global

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:35

Konflik AS-Iran Mendorong Harga Pangan Global ke Level Tertinggi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:17

Lisa BLACKPINK Dipastikan Tampil di Opening Piala Dunia 2026

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:56

Survei NRI: Kepuasan Publik terhadap Prabowo-Gibran Tembus 80 Persen

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:45

Waspada Hantavirus dari Tikus, Ini Cara Mencegah Penyebarannya

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:33

Brimob Diterjunkan Saat Penggerebekan Judi Online Internasional di Jakbar

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:22

Selengkapnya