Berita

Politik

PILKADA SERENTAK 2015

Paslon Pilkada Dilarang Keras Sentuh 4 Bentuk Kampanye Ini

JUMAT, 28 AGUSTUS 2015 | 08:32 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Terhitung mulai kemarin (Kamis, 27/8), pasangan calon kepala daerah yang ikut Pilkada Serentak 2015 telah diperbolehkan melaksanakan kampanye.

Rentang waktu untuk melaksanakan kampanye terbilang cukup lama disediakan oleh KPU yakni hingga 5 Desember 2015.

"Tepat empat hari sebelum hari pemungutan suara (9 Desember), dan menyisakan tiga hari untuk masa tenang," sebut peneliti bidang Hukum Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, Jumat (28/8).


Menurut Fadli, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan oleh pasangan calon beserta tim kampanye. Pasalnya, Pilkada kali ini tidak sama persis dengan aktivitas kampanye yang sudah pernah ada.

"Salah satu faktor pembeda yang paling penting untuk diperhatikan adalah, adanya aktivitas kampanye yang dibiayai oleh negara," ujar Fadli.

Setidaknya, lanjut dia, ada empat item kampanye pasangan cakada yang dibiayai oleh negara, dan dilaksanakan oleh KPU daerah masing-masing. Keempat item tersebut adalah pemasangan alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye, iklan di media cetak dan elektrnonik, dan debat publik antar pasangan calon kepala daerah.

"Untuk aktivitas kampanye yang sudah dibiayai oleh negara maka pasangan calon, tim kampanye, relawan, dan apapun itu namanya yang bergerak untuk kepentingan dan kemenangan pasangan calon, dilarang keras untuk dilakukan," kata Fadli.

Kemudian jika ingin melaksanakan aktivitas kampanye, dipersilakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Adapun aktivitas itu meliputi pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, serta kampanye rapat umum.

"Dalam melaksanakan aktivitas tersebut, tentu wajib patuh kepada ketentuan dan aturan main yang sudah dibuat oleh pembentuk undang-undang," papar Fadli, menekankan.[wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya