Berita

Megawati soekarnoputri/net

Hukum

KORUPSI CASSIE BPPN

Kejagung Harus Periksa Megawati

KAMIS, 27 AGUSTUS 2015 | 15:56 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kejaksaan Agung harus memeriksa Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam mengusut kasus dugaan korupsi pembelian hak atas piutang (cassie) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Mega harus diperiksa karena kebijakan penjualan aset berupa piutang kepada pihak swasta terbit ketika dia menjabat presiden.

"Kalau Jaksa kan melihat ada kerugian negara atau tidak, jika terkait dengan kebijakan maka dalam hal ini Mega harus bertanggung jawab," kata pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, Muzakir, Kamis (27/8).‎


Kasus cassie yang saat ini tengah diselidiki Kejagung adalah pembelian aset melalui BPPN oleh Victoria Securities Internasional Corporation (VSIC). Pembelian aset tersebut dinilai Kejaksaan menimbulkan kerugian negara, dimana negara melalui BPPN banyak memberikan diskon pada aset obligor yang berhutang kepada bank yang menjadi pasien BPPN.

Jika memang Kejagung yakin telah terjadi kerugian negara di dalam pembelian aset tersebut, maka ‎penting dipahami bahwa hal tersebut merupakan buah dari kebijakan yang dibuat era Presiden Megawati.

‎Namun menurut Muzakir, kejaksaan harus ‎melihat kebijakan tersebut dalam konteks yang lebih luas, yakni terkait kondisi krisis yang terjadi ketika itu.

‎"Itu harus dilihat dari kebijakan yang dikelurakan oleh pemimpin ketika itu, apakah benar karena ada situasi krisis. Tentunya kebijakan itu ada di Mega. Apakah dengan adanya itikad baik sehingga aset itu dijual," tukasnya.‎

Kasus cassie yang diklaim Kejagung melibatkan VSIC berawal saat PT Adyaesta Ciptatama mengajukan kredit senilai Rp 469 miliar untuk membangun perumahan seluas 1.200 hektar di Karawang, Jawa Barat ke bank BTN. Saat krisis moneter, bank yang memberikan pinjaman itu termasuk program penyehatan BPPN. Waktu kasus itu terjadi pada era Megawati menjabat Presiden RI dan kepala BPPN 2002-2004 Syafruddin Tumenggung.

‎Berdasarkan surat notifikasi BPPN Nomor Prog-7207/BPPN/0903, tanggal 1 September 2003 VSIC diumumkan sebagai pemenang atas aset di Karawang. Sepekan setelah diumumkan pihak VSIC langsung membayar kewajiban jual-beli dengan obyek hak tagih terhadap AG dengan nilai Rp 32 miliar. Perjanjian tersebut ditandatangani dalam Perjanjian Pengalihan Piutang No 57 didepan notaris Eliwaty Tjitra SH tanggal 17 November 2003.

‎Pembelian aset inilah yang kemudian dijadikan dasar Kejaksaan Agung melakukan penyidikan.  Randahnya nilai jual pengalihan piutang dinilai merugikan negara oleh Kejaksaan Agung. Padahal jika merunut kebijakan BPPN kala itu memang memberikan diskon besar-besaran kepada siapa saja yang mau membeli aset dari obligor bermasalah.

‎Setidaknya ada  sekitar 3.000-4.000 dengan status lengkap data kepemilikanya. Aset bermasalah itu diperkirakan berjumlah 2.400-3.400 aset. Total nilai aset saat ini mencapai ratusan triliun. Kondisi inilah yang membuat pasar tidak merespon positif lelang yang dilakukan BPPN. Sampai akhirnya muncullan ide untuk memberikan diskon.[dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya