Berita

Hukum

Minta Ditunda Lagi, Sidang OC Kaligis Diskors 30 Menit

KAMIS, 27 AGUSTUS 2015 | 11:39 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Pengacara senior, Otto Cornelis Kaligis datang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ternyata hanya untuk meminta sidang pembacaan dakwaannya ditunda kembali.

OC Kaligis meminta untuk diperiksa dokter pribadinya, Dr Terawan di RSPAD.

Menanggapi permintaan terdakwa dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan itu, Ketua Majelis Hakim, Sumpeno mengatakan akan mendiskusikan terlebih dulu dengan anggota majelis yang lain. Dia memutuskan untuk menunda sidang selama 30 menit.


"Permintaan saudara akan kita pertimbangkan dulu, kita akan musyawarah. Sidang akan kita skor dulu," kata Hakim Sumpeno di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8).

Sebelumnya, Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) menolak untuk bersidang mendengarkan pembacaan dakwaan hari ini lantaran dirinya belum diperiksa oleh dokter pribadinya Dr Terawan. OC Kaligis pun belum menunjuk penasihat hukum untuk mendampingi dirinya.

"Karena saya lagi sakit, saya tetap menolak Yang Mulia, tidak ada penasihat hukum saya, saya belum menunjuk. Saya menolak Yang Mulia, dengan penuh hormat kepada Yang Mulia," tuturnya.

Selain itu, sebelum dakwaan dibacakan, ayah dari artis Velove Vexia itu meminta kepada majelis hakim agar dirinya diberikan surat dakwaan untuk dipelajari pada sidang selanjutnya jika persidangan kembali ditunda.

"Saya tetap tidak mau dibacakan dakwaan, saya minta berkas dan dibaca, saya tetap keberatan," tegas OC Kaligis.

Setelah berulangkali meminta berkas dakwaan, Hakim Sumpeno akhirnya memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK untuk menyerahkan berkas-berkas yang berkaitan dengan dakwaan OC Kaligis.

"Kasih saja dakwaan, berita acara. Hari ini dakwaan dan BAP diberikan ke saudara (OC Kaligis)," tukas hakim.[wid]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Pasar Jaya Minta Maaf soal Gunungan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati

Minggu, 29 Maret 2026 | 00:01

BRIN Gandeng UAG University Kolaborasi Perkuat Talenta Peneliti Indonesia

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:40

Masyarakat Apresiasi Bazar dan Hiburan Rakyat di Monas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:30

Menata Ulang Skema Konsesi Bandara

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:00

Tak Bisa Asal Gugat, Sengketa Partai Harus Selesai di Internal Dulu

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:41

Peradilan Militer Punya Legitimasi dan Tak Bisa Dipisahkan dari Sistem

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:21

Pasar Murah di Monas, Pemerintah Salurkan Ratusan Ribu Paket Sembako

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:05

Juara Hafalan Al-Quran di Lybia, Pratu Nawawi Terima Kenaikan Pangkat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:41

Rudal Israel Hantam Mobil Pers, Fatima Ftouni Jurnalis Al Mayadeen Gugur

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:37

DPR Optimistis Diplomasi Pemerintah Amankan Kapal Pertamina di Selat Hormuz

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:17

Selengkapnya