Berita

Hukum

Dituntut 9 Tahun, Waryono: Innalillahi Wa Innalillahi Rojiun...

RABU, 26 AGUSTUS 2015 | 17:27 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

. Mantan Sektetaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karno dituntut pidana penjara sembilan tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya hanya menyampaikan 'Innalillahi wa innalillahi rojiun'. 'Astagfirullah' saya kaget juga. Apapun ini saya akan coba pelajari bersama penasihat hukum saya," ungkap Waryono saat diberikan kesempatan menanggapi tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/8).

Selanjutnya, mantan anak buah Jero Wacik itu akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi bersama Penasihat Hukum atas tuntutan tersebut. Pada bagian lain, dia juga berharap Majelis Hakim yang mengadili perkaranya ini agar dibukakan pintu hatinya.


"Dan dari kami semoga dibukakan pintu hati untuk penetapan ini dengan seadil-adilnya dan sebenar-benarnya," tukasnya.

Setelah mendengarkan tanggapan Waryono, Hakim Artha Theresia Silalahi memutuskan bahwa sidang kembali dilanjutkan pada 9 September 2015 mendatang. Hakim Artha juga menetapkan agar Waryono diperiksa kesehatannya di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).

Sebelumnya, Jaksa KPK menilai, Waryono telah terbukti secara sah menurut hukum telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sesuai dengan dakwaan pertama.

Kemudian Jaksa menganggap Waryono telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor pada dakwaan kedua dan Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor untuk dakwaan ketiga. [sam]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

ANTAM Pertahankan Posisi di Tiga Indeks ESG KEHATI Periode Juni–November 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:22

Dari Korupsi BGN ke RUU HAM: Meninjau Korban yang Terlupakan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:02

KSAU Resmikan Skadron Udara 18 di Lanud Halim, Perkuat Dukungan Penerbangan Kenegaraan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:01

Pimpinan DPR Siap Temui Mahasiswa yang Demo di Parlemen Hari Ini

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:57

PGN Gelar Program Bedah Dapur GasKita 2026 demi Manjakan Pelanggan

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:45

KPK Dalami Peran Mertua Menpora Dito Ariotedjo dalam Skema Kuota Haji 50:50

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:42

BPJPH dan ESQ Siapkan SDM Tangguh Hadapi Wajib Halal 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:37

Sugiono Sampaikan Salam Prabowo untuk Putin, Minta Maaf Absen di KTT ASEAN-Rusia

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:35

Harga Minyak Dunia Stabil saat Selat Hormuz Kembali Dibuka

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:27

93 Sekolah Rakyat Permanen Hampir Rampung, Mensos Imbau Pemda Perkuat Kolaborasi

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:09

Selengkapnya