Berita

Waryono Karno/net

Hukum

Jaksa KPK Tuntut Mantan Sekjen ESDM Kurungan 9 Tahun

RABU, 26 AGUSTUS 2015 | 14:58 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karno dituntut hukuman pidana sembilan tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Waryono Karno berupa pidana kurungan penjara selama sembilan tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan penjara," kata Jaksa Fitroh Rohcahyanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (26/8).

Jaksa menilai, Waryono telah terbukti secara sah menurut hukum telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sesuai dengan dakwaan pertama.


Selain itu, jaksa menganggap Waryono telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor pada dakwaan kedua dan Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor untuk dakwaan ketiga.

Sebelum membacakan tuntutan tersebut, jaksa KPK turut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Menurut Fitroh, untuk yang memberatkan, terdakwa Waryono tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Sementara hal yang meringankan, saudara belum pernah dihukum, saudara bersifat sopan selama mengikuti persidangan, saudara sudah cukup berusia. Kemudian saudara hanya menikmati Rp150 juta dari kerugian negara sejumlah Rp11 miliar lebih," tukasnya. [ian]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Timur Tengah Memanas, PKB Ingatkan Ancaman Lonjakan Harga Pupuk

Sabtu, 28 Maret 2026 | 13:53

Likuiditas Februari Tumbuh 8,7 Persen, Ditopang Belanja Pemerintah dan Kredit

Sabtu, 28 Maret 2026 | 13:38

Trump Bikin Gaduh Lagi, Hormuz Disebut “Selat Trump"

Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:53

Krisis BBM Sri Lanka Mulai Mengancam Sektor Pangan

Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:17

Arus Balik Lebaran 2026 Dorong Rekor Baru Penumpang Kereta Api

Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:53

Beban Utang AS: Masalah Besar yang Masih Diabaikan Pasar

Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:24

IHSG Lesu Pasca Libur Lebaran, Asing Ramai-ramai Jual Saham

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:52

Amerika Sesumbar Bisa Habisi Iran dalam Hitungan Minggu Tanpa Perang Darat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:40

Kapal Pertamina Masih Tertahan di Hormuz, DPR Desak Presiden Turun Tangan!

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:28

Komisi XII DPR: WFH Bukan Solusi Tunggal untuk Hemat Energi!

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:12

Selengkapnya