Berita

Hukum

OJK Diminta Turun Tangan Atasi Kasus VSIC

SELASA, 25 AGUSTUS 2015 | 17:21 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta turun tangan menyelesaikan kasus piutang yang diduga Kejaksaan Agung merugikan negara dan melibatkan Victroua Securities International Corporation (VSIC).

"OJK harusnya segara mengambil tindakan terhadap permasalahan yang jelas-jelas berada di dalam ranah otoriternya, bukan hanya berdiam diri," ujar pengamat ekonomi politik dari Center of Budget Analysis, Ucok Sky Khadafi kepada wartawan, Selasa (25/8).

‎Dia mempertanyakan penggeledahan yang dilakukan Kejagung, apalagi penggeledahan tersebut salah alamat.‎


"Dalam sejarahnya Kejagung jarang melakukan penggeledahan, tetapi sekarang tanpa kordinasi dengan otoritas terkait lalu menggeledah, ini mengejutkan publik. Ada apa dengan Kejagung yang melangkahi OJK. Jangan sampai ini jadi abuse of power," katanya.

Menurut dia, Kejagung mestinya tidak sembrono dalam penegakan hukum yang mereka lakukan.

‎"Harus kirim surat, bertanya dimana kesalahan permasalahan ini, berkordinasi, karena OJK juga kan punya hak penyidikan. Jangan sampai ada abuse of power dari penegak hukum dalam hal ini Kejagung," ungkap dia.

‎Perkara yang diklaim Kejagung merugikan negara miliaran rupiah ini bermula saat PT Adyaesta Ciptatama meminjam sekitar Rp 266 miliar ke BTN untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.200 hektare sekitar akhir tahun 1990. Saat Indonesia memasuki krisis moneter 1998, pemerintah memasukan BTN ke BPPN untuk diselamatkan.‎

Sejumlah kredit macet kemudian dilelang, termasuk utang Adyaesta. VSIC membeli aset itu dengan harga Rp32 miliar. Seiring waktu, pihak Adyaesta ingin menebus aset tersebut, namun, VSIC menyodorkan nilai Rp2,1 triliun atas aset itu. Pasalnya, nilai utang tersebut setelah dikalkulasi dengan jumlah bunga dan denda, saat ini sudah bernilai Rp3,1 triliun.‎

Pada 2013, pihak Adyaesta melalui kuasa hukumnya Jhonson Panjaitan kemudian melaporkan VSIC ke Kejaksaan Tinggi DKI atas tuduhan permainan dalam penentuan nilai aset yang dinilai merugikan negara. Saat ini, kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung.[dem]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya