Berita

Hukum

OJK Diminta Turun Tangan Atasi Kasus VSIC

SELASA, 25 AGUSTUS 2015 | 17:21 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta turun tangan menyelesaikan kasus piutang yang diduga Kejaksaan Agung merugikan negara dan melibatkan Victroua Securities International Corporation (VSIC).

"OJK harusnya segara mengambil tindakan terhadap permasalahan yang jelas-jelas berada di dalam ranah otoriternya, bukan hanya berdiam diri," ujar pengamat ekonomi politik dari Center of Budget Analysis, Ucok Sky Khadafi kepada wartawan, Selasa (25/8).

‎Dia mempertanyakan penggeledahan yang dilakukan Kejagung, apalagi penggeledahan tersebut salah alamat.‎


"Dalam sejarahnya Kejagung jarang melakukan penggeledahan, tetapi sekarang tanpa kordinasi dengan otoritas terkait lalu menggeledah, ini mengejutkan publik. Ada apa dengan Kejagung yang melangkahi OJK. Jangan sampai ini jadi abuse of power," katanya.

Menurut dia, Kejagung mestinya tidak sembrono dalam penegakan hukum yang mereka lakukan.

‎"Harus kirim surat, bertanya dimana kesalahan permasalahan ini, berkordinasi, karena OJK juga kan punya hak penyidikan. Jangan sampai ada abuse of power dari penegak hukum dalam hal ini Kejagung," ungkap dia.

‎Perkara yang diklaim Kejagung merugikan negara miliaran rupiah ini bermula saat PT Adyaesta Ciptatama meminjam sekitar Rp 266 miliar ke BTN untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.200 hektare sekitar akhir tahun 1990. Saat Indonesia memasuki krisis moneter 1998, pemerintah memasukan BTN ke BPPN untuk diselamatkan.‎

Sejumlah kredit macet kemudian dilelang, termasuk utang Adyaesta. VSIC membeli aset itu dengan harga Rp32 miliar. Seiring waktu, pihak Adyaesta ingin menebus aset tersebut, namun, VSIC menyodorkan nilai Rp2,1 triliun atas aset itu. Pasalnya, nilai utang tersebut setelah dikalkulasi dengan jumlah bunga dan denda, saat ini sudah bernilai Rp3,1 triliun.‎

Pada 2013, pihak Adyaesta melalui kuasa hukumnya Jhonson Panjaitan kemudian melaporkan VSIC ke Kejaksaan Tinggi DKI atas tuduhan permainan dalam penentuan nilai aset yang dinilai merugikan negara. Saat ini, kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung.[dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Prabowo Instruksikan Harga Minyak Nonsubsidi Turun Ikuti Harga ICP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:57

Gerakan Koperasi Kerakyatan Soemitro Didorong Jadi Syarat Seleksi Manajerial KDMP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:46

Merawat Konstitusi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:42

DKI-Bali Perkuat Kerja Sama, Obligasi Daerah Jadi Bahasan Utama

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:34

Tak Benar soal Surpres Pergantian Kapolri

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:31

Gagah saat Malak, Mendadak Ingat Anak-Istri Waktu Mau Dipecat

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:25

Harus Ada Langkah Konkret Atasi Kerugian Peternak Ayam Akibat Pemadaman Listrik

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:23

Prabowo Lepas Kepulangan PM Tailan dari Lanud Halim

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:20

Jalur Wisata Bromo Ditutup Total Gegara Kebakaran Hutan di TNBTS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:11

IHSG Terbang 1,37 Persen ke 6.319

Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:44

Selengkapnya