Pelaksana tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menyatakan tidak setuju jika koruptor diberi remisi. Ia berpendapat, pemberian remisi untuk koruptor justru tidak memenuhi asas keadilan yang ada.
Mantan jurubicara KPK ini, korupsi merupakan kejahatan luar biasa, seperti kejahatan narkoba dan terorisme. Atas dasar itu, hukuman terhadap koruptor harus diberikan secara maksimal tanpa perlu adanya remisi.
"Jadi begini, kenapa pelaku korupsi itu tidak dikasih remisi? Kalau sepakat korupsi adalah kejahatan luar biasa, sangat enggak adil kejahatan luar biasa disamakan dengan pencuri ayam," kata Johan saat menjalani tes wawancara capim KPK di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (25/8).
Johan pun membantah soal tuntutan yang tidak maksimal dari jaksa KPK terhadap pelaku korupsi, yang selama ini juga digunakan pemerintah sebagai dasar untuk memberikan remisi pada koruptor. Johan menegaskan bahwa tuntutan jaksa KPK selalu disesuaikan dengan perkara dakwaan.
"Menuntut seorang terdakwa kan berdasarkan pasal yang didakwakan, disangkakan. Syaratnya, menuntut secara maksimal," beber Johan.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi dasawarsa dan umum kepada 1.938 orang napi Tipikor. Lima orang di antaranya adalah narapidana kasus korupsi yang cukup menjadi perhatian publik.
Mereka adalah terpidana kasus korupsi pajak Gayus Tambunan, terpidana kasus penerima suap di lingkungan SKK Migas Deviardi, dan terpidana kasus wisma atlet Muhammad Nazaruddin. Selanjutnya, terpidana kasus korupsi PLTS Kemenakertrans Neneng Sriwahyuni dan terpidana kasus korupsi proyek pengadaan Solar Home System tahun Anggaran 2007-2008 Kosasih Abbas.
Menteri hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan pemberian remisi pada keempat napi Tipikor asal KPK itu lantaran mereka telah menjadi Justice Collaborator. Rekomendasi itu, datang langsung dari Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).
Sementara itu, ada 848 narapidana yang mengajukan remisi umum tapi ditolak menurut Yassona karena masih membutuhkan pengkajian dan pendalaman menurut ketentuan perundang-undangan. Memperingati 70 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah memberikan remisi dasawarsa dan remisi umum buat 118.431 narapidana. Yasonna menegaskan, pemberian remisi sebanyak 2 hingga 3 bulan. Sementara yang mendapat remisi umum sebanyak 75.805 orang.
Adapun dalam pemberian remisi dasawarsa itu 2.931 orang langsung bebas dan 2.750 orang langsung bebas setelah pemberian remisi umum.
Indonesian Corruption Watch (ICW) menyayangkan sikap pemerintah yang memberikan remisi terhadap para terpidana korupsi. ICW menilai sikap itu sebagai langkah mundur semangat pemberantasan kejahatan luar biasa korupsi di Indonesia.
ICW berharap kedepannya Presiden Jokowi dapat mengetatkan aturan remisi khusunya bagi para narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor). Selain itu dia juga menyarankan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM agar lebih transaparan terkait alasan pemberian remisi bagi para narapidana korupsi.
[ian]