Berita

Hukum

Anggota DPR dari PDIP Didakwa Terima Suap dari MMS

SENIN, 24 AGUSTUS 2015 | 18:20 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Mantan Bupati Tanah Laut, Adriansyah didakwa menerima suap dari pengusaha PT Mitra Maju Sukses (MMS), Andrew Hidayat dalam kepengurusan perijinan usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

"Menerima hadiah berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar, 50.000 dolar AS, dan 50.000 dolar singapura. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, selaku Anggota DPR RI," kata Jaksa KPK, Trimulyono Hendradi membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/8).

Adriansyah yang merupakan Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bertemu dengan Andrew Hidayat pertama kali terjadi pada 2012 silam.


Andrew dalam pertemuan itu bertujuan untuk memperkenalkan diri dan mohon izin melakukan kegiatan jual beli batu bara milik PT Indoasia Cemerlang dan PT Dutadharma Utama.

"Pada kesempatan tersebut, Andrew juga menyampaikan permintaan agar terdakwa Adriansyah (saat itu masih Bupati Tanah Laut) untuk menyelesaikan permasalahan dengan H. Rahim (Kepala Desa Sungai Cuka) terkait permasalahan jalan yang tidak bisa dilalui. Permintaan itu ditindaklanjuti Adriansyah, pada 2013 permasalahan antara Andrew dengan H. Rahim dapat diselesaikan," tutur Jaksa Trimulyono.

Jaksa Trimulyono menilai setelah terdakwa Adriansyah tidak lagi menjabat Bupati Tanah Laut, bos PT MMS itu tetap meminta bantuan Adriansyah lantaran dirinya masih mempunyai pengaruh di Kab. Tanah Laut.

Maksud bantuan itu, didapat dalam pengurusan Persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT IAC dan PT DDU.

"Persetujuan RKAB IUP PT IAC dan PT DDU kemudian diterbitkan oleh Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Laut dengan mencantumkan tanggal mundur yaitu 15 Februari 2014," ungkapnya.

Lebih lanjut, Jaksa Trimulyono mengungkapkan, terkait pengurusan izin tersebut Adriansyah menerima sejumlah uang dengan pemberian terakhir dilakukan pada 9 April 2015 saat dirinya berhasil diringkus bersama dengan anggota Polri Agung Krisdiyanto selaku kurir suap, saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan KPK di Sanur, Bali.

"Sebelumnya Adriansyah juga turut menerima uang dari Andrew Hidayat melalui Agung Krisdiyanto yang diantaranya pada Kamis 13 November 2014 sebesar 50.000 dolar AS, Kamis 20 November 2014 sebesar Rp 500 juta dan 28 Januari 2015 sebesar Rp 500 juta," bebernya.

Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.[dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

ANTAM Pertahankan Posisi di Tiga Indeks ESG KEHATI Periode Juni–November 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:22

Dari Korupsi BGN ke RUU HAM: Meninjau Korban yang Terlupakan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:02

KSAU Resmikan Skadron Udara 18 di Lanud Halim, Perkuat Dukungan Penerbangan Kenegaraan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:01

Pimpinan DPR Siap Temui Mahasiswa yang Demo di Parlemen Hari Ini

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:57

PGN Gelar Program Bedah Dapur GasKita 2026 demi Manjakan Pelanggan

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:45

KPK Dalami Peran Mertua Menpora Dito Ariotedjo dalam Skema Kuota Haji 50:50

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:42

BPJPH dan ESQ Siapkan SDM Tangguh Hadapi Wajib Halal 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:37

Sugiono Sampaikan Salam Prabowo untuk Putin, Minta Maaf Absen di KTT ASEAN-Rusia

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:35

Harga Minyak Dunia Stabil saat Selat Hormuz Kembali Dibuka

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:27

93 Sekolah Rakyat Permanen Hampir Rampung, Mensos Imbau Pemda Perkuat Kolaborasi

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:09

Selengkapnya