Berita

HNW Yakin DPR Tidak Sengaja Buat UU Bertentangan dengan Pancasila

SENIN, 24 AGUSTUS 2015 | 16:10 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengakui masih banyak peraturan perundang-undangan yang belum sesuai dengan UUD dan nilai-nilai Pancasila. Ini dapat dilihat dari pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"Judicial review adalah indikasi adanya ketidaksesuaian UU dengan UUD, kemudian juga dengan Pancasila. Karena kalau tidak sesuai dengan UUD pasti tidak sesuai dengan Pancasila," kata HNW usai membuka seminar nasional bertema 'Implementasi Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan' di Kota Batam, Kepulauan Riau (Senin, 14/8).

Menurut politus senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, ketidaksesuaian itu terkait dengan tafsir terhadap UUD.


"Saya yakin DPR tidak dengan sengaja membuat UU yang bertentangan dengan UUD. Karena banyak ahli yang terlibat dalam pembuatan UU dan penyusunan UU dilakukan dalam waktu yang lama," katanya seperti dalam rilis Humas MPR.

HNW menyebutkan penyebab ketidaksesuaian peraturan perundang-undangan dengan UUD antara lain karena faktor ketidaktahuan atau terlalu bersemangat dalam otonomi daerah.

"Atau karena derasnya globalisasi sehingga peraturan perundang-undangan tidak mengacu pada Pancasila dan UUD," ujarnya.

Karena itu, lanjut dia, kalau ada warga negara yang mengajukan judicial review itu adalah hak konstitusionalnya. Dan ada lembaganya, yaitu MK.

"Itulah kehidupan demokrasi kita. Itu menandakan UUD adalah living constituion, Pancasila juga hidup," ujarnya.

HNW menjelaskan seminar ini dalam rangkaian menyerap aspirasi masyarakat yang diselenggarkan Badan Kajian, supaya Pancasila dipahami sehingga seluruh perundang-undangan yang ada di Indonesia baik di tingkat UU maupun Perda sejalan dengan implementasi Pancasila.

"Seminar ini mengingatkan dan menyegarkan pemahaman terhadap Pancasila. Seminar ini mengidentifikasi apa masalah yang terjadi mengapa Pancasila belum menjiwai peraturan perundang-undangan. Masukan seminar ini akan disikapi dalam Badan Pengkajian dan Lembaga Pengkajian," tukasnya. [ian]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya