Berita

HNW Yakin DPR Tidak Sengaja Buat UU Bertentangan dengan Pancasila

SENIN, 24 AGUSTUS 2015 | 16:10 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengakui masih banyak peraturan perundang-undangan yang belum sesuai dengan UUD dan nilai-nilai Pancasila. Ini dapat dilihat dari pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"Judicial review adalah indikasi adanya ketidaksesuaian UU dengan UUD, kemudian juga dengan Pancasila. Karena kalau tidak sesuai dengan UUD pasti tidak sesuai dengan Pancasila," kata HNW usai membuka seminar nasional bertema 'Implementasi Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan' di Kota Batam, Kepulauan Riau (Senin, 14/8).

Menurut politus senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, ketidaksesuaian itu terkait dengan tafsir terhadap UUD.


"Saya yakin DPR tidak dengan sengaja membuat UU yang bertentangan dengan UUD. Karena banyak ahli yang terlibat dalam pembuatan UU dan penyusunan UU dilakukan dalam waktu yang lama," katanya seperti dalam rilis Humas MPR.

HNW menyebutkan penyebab ketidaksesuaian peraturan perundang-undangan dengan UUD antara lain karena faktor ketidaktahuan atau terlalu bersemangat dalam otonomi daerah.

"Atau karena derasnya globalisasi sehingga peraturan perundang-undangan tidak mengacu pada Pancasila dan UUD," ujarnya.

Karena itu, lanjut dia, kalau ada warga negara yang mengajukan judicial review itu adalah hak konstitusionalnya. Dan ada lembaganya, yaitu MK.

"Itulah kehidupan demokrasi kita. Itu menandakan UUD adalah living constituion, Pancasila juga hidup," ujarnya.

HNW menjelaskan seminar ini dalam rangkaian menyerap aspirasi masyarakat yang diselenggarkan Badan Kajian, supaya Pancasila dipahami sehingga seluruh perundang-undangan yang ada di Indonesia baik di tingkat UU maupun Perda sejalan dengan implementasi Pancasila.

"Seminar ini mengingatkan dan menyegarkan pemahaman terhadap Pancasila. Seminar ini mengidentifikasi apa masalah yang terjadi mengapa Pancasila belum menjiwai peraturan perundang-undangan. Masukan seminar ini akan disikapi dalam Badan Pengkajian dan Lembaga Pengkajian," tukasnya. [ian]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya