Berita

Hukum

Jaksa Agung Sudah Abuse of Power

MINGGU, 23 AGUSTUS 2015 | 19:26 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Jaksa Agung HM Prasetyo dinilai telah menyalahgunakan kewenangan abuse of power lantaran mempraktikkan penanganan perkara korupsi dengan tanpa menggunakan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Lembaga yang berhak menilai ada kerugian negara yaitu BPK, bukan Kejagung," kata ‎Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, Yusuf Sahide, kepada wartawan.

Yusuf mencontohkan penanganan kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih (cassie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang diduga melibatkan perusahaan asing PT Victoria Securities International Corporation (VSIC). Kasus ini disebut ada kerugian negara tapi hingga saat ini belum ada petunjuk dari lembaga berwenang yakni BPK membuat rekomendasi adanya kerugian negara ke kejaksaan.‎‎


"Ini sudah penyalahgunaan wewenang oleh Jaksa Agung. Kalau tidak ada, jangan ngomong soal kerugian negara," sergahnya.

Kalaupun, sambungnya, tidak ada audit BPK, tapi Jaksa Agung sudah menyebutkan adanya kerugian negara, ini berbahaya dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

"Kalau itu benar maka Jaksa Agung bisa dipidana karena penyalah gunaan kewenangan. Pasal 23 UU 31/1999 bisa dikenakan," tutupnya.[dem]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya