Berita

Hukum

Jaksa Agung Sudah Abuse of Power

MINGGU, 23 AGUSTUS 2015 | 19:26 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Jaksa Agung HM Prasetyo dinilai telah menyalahgunakan kewenangan abuse of power lantaran mempraktikkan penanganan perkara korupsi dengan tanpa menggunakan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Lembaga yang berhak menilai ada kerugian negara yaitu BPK, bukan Kejagung," kata ‎Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, Yusuf Sahide, kepada wartawan.

Yusuf mencontohkan penanganan kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih (cassie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang diduga melibatkan perusahaan asing PT Victoria Securities International Corporation (VSIC). Kasus ini disebut ada kerugian negara tapi hingga saat ini belum ada petunjuk dari lembaga berwenang yakni BPK membuat rekomendasi adanya kerugian negara ke kejaksaan.‎‎


"Ini sudah penyalahgunaan wewenang oleh Jaksa Agung. Kalau tidak ada, jangan ngomong soal kerugian negara," sergahnya.

Kalaupun, sambungnya, tidak ada audit BPK, tapi Jaksa Agung sudah menyebutkan adanya kerugian negara, ini berbahaya dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

"Kalau itu benar maka Jaksa Agung bisa dipidana karena penyalah gunaan kewenangan. Pasal 23 UU 31/1999 bisa dikenakan," tutupnya.[dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya