. Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan tidak akan memeriksa Presiden Kelima RI yang juga Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri terkait kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
"Ya enggaklah (sampai memanggil Megawati)," singkat dia menjawab pertanyaan wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (Jumat, 21/8).
Prasetyo menjelaskan, meski kasus itu berawal di era kepemimpinan Megawati, tidak otomatis membuat dia harus dimintai keterangan.
"Katakanlah, ada orang menikam dengan pakai pisau bikinan Jerman, masak minta keterangan Jerman sana. Atau misalnya, ada yang nabrak pakai motor Honda, apakah kita motor Honda juga ditanyakan? Enggaklah," terang bekas politisi NasDem itu menganalogikan.
Jaksa Agung HM Prasetyo sebelumnya mengungkapkan, pihaknya masih terus mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang diduga melibatkan PT Victoria Securities Indonesia (VSI).
Saat ditanya, apakah yang diduga terlibat itu ada pejabat negaranya. Lagi-lagi Prasetyo menjelaskan pihaknya masih mendalami. "Nanti kita dalami," tukas dia.
Sebagian kalangan meminta, Kejaksaan Agung harus menjadikan pengeledahan PT Victoria Securities Indonesia pekan lalu, untuk membuka tabir kongkalikong obral murah aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang memperkaya secara mendadak sejumlah orang di negeri ini.
[sam]