Berita

Disesalkan, Satgasus Pakai Filosofi Sopir Angkot

JUMAT, 21 AGUSTUS 2015 | 05:28 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Direktur Indonesian Publik Institute Karyono Wibowo mengatakan penegak hukum perlu hati-hati sebelum melakukan tindakan hukum. Penegak hukum harus menggunakan azas prudensial (kehati-hatian) dalam menangani suatu perkara, tidak bisa dengan cara serampangan.

"Kedudukan perkaranya mesti jelas, bukti-buktinya juga harus kuat agar tidak menimbulkan masalah kedepannya," kata Karyono kepada wartawan, Kamis (21/8).  

Dia mengatakan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen milik PT Victoria Securities Indonesia (VSI) beberapa hari lalu sangat disesalkan karena menyalahi prosedur dan etika hukum karena tidak didasarkan surat izin pengadilan.


Mestinya tim Satgasus Kejakasaan menguatkan status hukum dalam penggeledahan tersebut agar kasusnya tidak seperti kasus Dahlan Iskan yang akhirnya menang di pra peradilan karena jaksa dinilai lemah dalam membuat sangkaan.

Dia mengingatkan penegak hukum di kejaksaan jangan menggunakan paradigma dan filosofi seperti sopir angkot yang berlomba-lomba mengejar setoran. Oleh karenanya, pihak kejaksaan dalam menangani kasus VSI dan kasus-kasus lainnya perlu menghindari hal-hal yang bisa menimbulkan kecurigaan adanya penyalahgunaan wewenang (abuse of power), kriminalisasi dan diskriminasi.

"Jika masih menggunakan paradigma dan filosofi tersebut maka sampai kiamat, upaya penegakan hukum yang berkeadilan hanya menjadi slogan," imbuhnya.

Dalam penanganan kasus VSI tim kejaksaan dinilai janggal, kurang jelas pokok materi hukumnya. Karenanya penanganan kasus ini menimbulkan tanda tanya. Misalnya, pihak Satgasus Kejaksaan belum menyebutkan siapa pelapornya, kalau disangka ada unsur korupsi belum disebutkan berapa kerugian negara.

Selain itu, belum dijelaskan apakah ada laporan dari BPK dan BPKP yang menyebutkan ada kerugian negara. Lalu, timbul pertanyaan, dimana peran OJK dan BPPN dalam kasus ini. Maka agar kasus ini menjadi terang benderang mestinya pihak-pihak yang terkait perlu diperiksa dan dimintai keterangan bila perlu dikonfrontir.

Kejanggalan lainnya adalah adanya dugaan yang beredar di media massa dan di ranah publik, bahwa diduga pihak kejaksaan menyalahi prosedur dan salah sasaran dalam melakukan penggeledahan terhadap PT. VSI, dan diduga tindakan penggeledahan dan penyitaan dokumen milik VSI kurang dibekali surat-surat dan dokumen sesuai prosedur hukum yang berlaku.[dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya