Berita

Nusantara

Harry-Momento Gugat KPU Humbahas ke DKPP

JUMAT, 21 AGUSTUS 2015 | 03:26 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Keputusan menganulir kepesertaan ‎pasangan ‎Harry Marbun-Momento Nixon M Sihombing berbuntut panjang. Atas keputusan tersebut KPUD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara, diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Gugatan disampaikan tim pengacara hari Selasa (4/8)  lalu, disusul dengan memasukkan kelengkapan berkas, dan bukti-bukti pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Humbahas ke DKPP pada Jumat (14/8). â€Ž

‎Koordinator tim pengacara Harry Marbun-Momento Nixon, Kores Tambunan mengemukakan, pengaduan sudah diterima DKPP dengan nomor: 63/I-P/L-DKPP/2005 (Form I-P/L DKPP). Komisioner KPU Humbang Hasundutan yang diadukan adalah Leonard Pasaribu, Kosmas Manalu, Delliana Saragih, dan James Hutasoit.


"Pengaduan disampaikan atas dugaan pelanggaran kode etik oleh KPUD Humbahas. Bahkan patut diduga KPUD Humbahas melakukan tindakan atau  perbuatan yang sistematis dan sengaja menggagalkan paslon Harry-Momento sebagai calon bupati dan wakil bupati," kata Kores dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (21/8).‎

Dia menjelaskan, pasangan Harry-Momento mendaftarkan ke KPUD Humbang Hasundutan pada Selasa 28 Juli 2015, dengan Nomor: 1234/KPU/002.434857/VII/2015 tertanggal 26 Juli 2015 yang ditandatangani  oleh Leonard Pasaribu selaku Ketua KPUD Humbasa.

Saat mendaftar, persyaratan pencalonan dan persyaratan calon bupati dan wakil bupati yang diterima para komisioner KPU Humbasa terdiri dari  29 berkas lampiran yang diusung Partai Golkar dengan mengisi Formulir Model B-KWK-KPU-Partai Politik serta melampirkan surat dukungan dari partai politik (Golkar) dengan perolehan 6 kursi (24% dari 25 kursi jumlah DPRD Humbasa). â€Ž

Dengan demikian, katanya, sudah memenuhi persyaratan minimal 20% bagi parpol yang mengusung paslon bupati dan wakil bupati. Hal ini sesuai Pasal 40 ayat 1 UU RI No 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas UU No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 5 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor  9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Namun pada Rabu (29/7), KPUD Humnnasa berdasarkan surat No 1244/KPU-Kab/002.434857/VII/2015 yang ditandatangani oleh Kosmas Manalu yang mengatasnamakan Ketua KPU Humbang Hasundutan mengirim surat tanda berita acara kepada Ketua Partai Golkar versi Aburizal Bakri Kabupaten Humbang Hasundutan dan paslon Harry-Momento perihal penolakan pendaftaran paslon bupati dan wakil bupati.

Isi surat tersebut, menolak pendaftaran Harry-Momento dengan alasan  tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 36 dan Pasal 42 A PKPU Nomor 12 Tahun 2015. ‎

"Surat yang ditandatangani oleh Kosmas Manalu yang mengatasnamakan Ketua KPUD Humnasa jelas menyalahi ketentuan sebab yang berhak dan berwenang mengeluarkan surat adalah Ketua KPU yaitu Leonard Pasaribu," papar Kores.‎

Kores juga mempertanyakan terkait mekanisme mengambil keputusan yang dalam suratnya dinyatakan berdasarkan Berita Acara tanggal 28 Juli 2015. Sebab Leonard Pasaribu bersama komisioner KPU Humbang Hasundutan pada Kamis (29/7) menghadiri sidang di DKPP RI dengan Putusan Nomor : 14/DKPP-PKE-IV/2015.[dem]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya