Berita

Nusantara

Harry-Momento Gugat KPU Humbahas ke DKPP

JUMAT, 21 AGUSTUS 2015 | 03:26 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Keputusan menganulir kepesertaan ‎pasangan ‎Harry Marbun-Momento Nixon M Sihombing berbuntut panjang. Atas keputusan tersebut KPUD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara, diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Gugatan disampaikan tim pengacara hari Selasa (4/8)  lalu, disusul dengan memasukkan kelengkapan berkas, dan bukti-bukti pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Humbahas ke DKPP pada Jumat (14/8). â€Ž

‎Koordinator tim pengacara Harry Marbun-Momento Nixon, Kores Tambunan mengemukakan, pengaduan sudah diterima DKPP dengan nomor: 63/I-P/L-DKPP/2005 (Form I-P/L DKPP). Komisioner KPU Humbang Hasundutan yang diadukan adalah Leonard Pasaribu, Kosmas Manalu, Delliana Saragih, dan James Hutasoit.


"Pengaduan disampaikan atas dugaan pelanggaran kode etik oleh KPUD Humbahas. Bahkan patut diduga KPUD Humbahas melakukan tindakan atau  perbuatan yang sistematis dan sengaja menggagalkan paslon Harry-Momento sebagai calon bupati dan wakil bupati," kata Kores dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (21/8).‎

Dia menjelaskan, pasangan Harry-Momento mendaftarkan ke KPUD Humbang Hasundutan pada Selasa 28 Juli 2015, dengan Nomor: 1234/KPU/002.434857/VII/2015 tertanggal 26 Juli 2015 yang ditandatangani  oleh Leonard Pasaribu selaku Ketua KPUD Humbasa.

Saat mendaftar, persyaratan pencalonan dan persyaratan calon bupati dan wakil bupati yang diterima para komisioner KPU Humbasa terdiri dari  29 berkas lampiran yang diusung Partai Golkar dengan mengisi Formulir Model B-KWK-KPU-Partai Politik serta melampirkan surat dukungan dari partai politik (Golkar) dengan perolehan 6 kursi (24% dari 25 kursi jumlah DPRD Humbasa). â€Ž

Dengan demikian, katanya, sudah memenuhi persyaratan minimal 20% bagi parpol yang mengusung paslon bupati dan wakil bupati. Hal ini sesuai Pasal 40 ayat 1 UU RI No 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas UU No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 5 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor  9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Namun pada Rabu (29/7), KPUD Humnnasa berdasarkan surat No 1244/KPU-Kab/002.434857/VII/2015 yang ditandatangani oleh Kosmas Manalu yang mengatasnamakan Ketua KPU Humbang Hasundutan mengirim surat tanda berita acara kepada Ketua Partai Golkar versi Aburizal Bakri Kabupaten Humbang Hasundutan dan paslon Harry-Momento perihal penolakan pendaftaran paslon bupati dan wakil bupati.

Isi surat tersebut, menolak pendaftaran Harry-Momento dengan alasan  tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 36 dan Pasal 42 A PKPU Nomor 12 Tahun 2015. ‎

"Surat yang ditandatangani oleh Kosmas Manalu yang mengatasnamakan Ketua KPUD Humnasa jelas menyalahi ketentuan sebab yang berhak dan berwenang mengeluarkan surat adalah Ketua KPU yaitu Leonard Pasaribu," papar Kores.‎

Kores juga mempertanyakan terkait mekanisme mengambil keputusan yang dalam suratnya dinyatakan berdasarkan Berita Acara tanggal 28 Juli 2015. Sebab Leonard Pasaribu bersama komisioner KPU Humbang Hasundutan pada Kamis (29/7) menghadiri sidang di DKPP RI dengan Putusan Nomor : 14/DKPP-PKE-IV/2015.[dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya