Berita

Nusantara

Harry-Momento Gugat KPU Humbahas ke DKPP

JUMAT, 21 AGUSTUS 2015 | 03:26 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Keputusan menganulir kepesertaan ‎pasangan ‎Harry Marbun-Momento Nixon M Sihombing berbuntut panjang. Atas keputusan tersebut KPUD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara, diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Gugatan disampaikan tim pengacara hari Selasa (4/8)  lalu, disusul dengan memasukkan kelengkapan berkas, dan bukti-bukti pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Humbahas ke DKPP pada Jumat (14/8). â€Ž

‎Koordinator tim pengacara Harry Marbun-Momento Nixon, Kores Tambunan mengemukakan, pengaduan sudah diterima DKPP dengan nomor: 63/I-P/L-DKPP/2005 (Form I-P/L DKPP). Komisioner KPU Humbang Hasundutan yang diadukan adalah Leonard Pasaribu, Kosmas Manalu, Delliana Saragih, dan James Hutasoit.


"Pengaduan disampaikan atas dugaan pelanggaran kode etik oleh KPUD Humbahas. Bahkan patut diduga KPUD Humbahas melakukan tindakan atau  perbuatan yang sistematis dan sengaja menggagalkan paslon Harry-Momento sebagai calon bupati dan wakil bupati," kata Kores dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (21/8).‎

Dia menjelaskan, pasangan Harry-Momento mendaftarkan ke KPUD Humbang Hasundutan pada Selasa 28 Juli 2015, dengan Nomor: 1234/KPU/002.434857/VII/2015 tertanggal 26 Juli 2015 yang ditandatangani  oleh Leonard Pasaribu selaku Ketua KPUD Humbasa.

Saat mendaftar, persyaratan pencalonan dan persyaratan calon bupati dan wakil bupati yang diterima para komisioner KPU Humbasa terdiri dari  29 berkas lampiran yang diusung Partai Golkar dengan mengisi Formulir Model B-KWK-KPU-Partai Politik serta melampirkan surat dukungan dari partai politik (Golkar) dengan perolehan 6 kursi (24% dari 25 kursi jumlah DPRD Humbasa). â€Ž

Dengan demikian, katanya, sudah memenuhi persyaratan minimal 20% bagi parpol yang mengusung paslon bupati dan wakil bupati. Hal ini sesuai Pasal 40 ayat 1 UU RI No 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas UU No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 5 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor  9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Namun pada Rabu (29/7), KPUD Humnnasa berdasarkan surat No 1244/KPU-Kab/002.434857/VII/2015 yang ditandatangani oleh Kosmas Manalu yang mengatasnamakan Ketua KPU Humbang Hasundutan mengirim surat tanda berita acara kepada Ketua Partai Golkar versi Aburizal Bakri Kabupaten Humbang Hasundutan dan paslon Harry-Momento perihal penolakan pendaftaran paslon bupati dan wakil bupati.

Isi surat tersebut, menolak pendaftaran Harry-Momento dengan alasan  tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 36 dan Pasal 42 A PKPU Nomor 12 Tahun 2015. ‎

"Surat yang ditandatangani oleh Kosmas Manalu yang mengatasnamakan Ketua KPUD Humnasa jelas menyalahi ketentuan sebab yang berhak dan berwenang mengeluarkan surat adalah Ketua KPU yaitu Leonard Pasaribu," papar Kores.‎

Kores juga mempertanyakan terkait mekanisme mengambil keputusan yang dalam suratnya dinyatakan berdasarkan Berita Acara tanggal 28 Juli 2015. Sebab Leonard Pasaribu bersama komisioner KPU Humbang Hasundutan pada Kamis (29/7) menghadiri sidang di DKPP RI dengan Putusan Nomor : 14/DKPP-PKE-IV/2015.[dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Prabowo Instruksikan Harga Minyak Nonsubsidi Turun Ikuti Harga ICP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:57

Gerakan Koperasi Kerakyatan Soemitro Didorong Jadi Syarat Seleksi Manajerial KDMP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:46

Merawat Konstitusi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:42

DKI-Bali Perkuat Kerja Sama, Obligasi Daerah Jadi Bahasan Utama

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:34

Tak Benar soal Surpres Pergantian Kapolri

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:31

Gagah saat Malak, Mendadak Ingat Anak-Istri Waktu Mau Dipecat

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:25

Harus Ada Langkah Konkret Atasi Kerugian Peternak Ayam Akibat Pemadaman Listrik

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:23

Prabowo Lepas Kepulangan PM Tailan dari Lanud Halim

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:20

Jalur Wisata Bromo Ditutup Total Gegara Kebakaran Hutan di TNBTS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:11

IHSG Terbang 1,37 Persen ke 6.319

Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:44

Selengkapnya