Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah membalas surat Bareskrim Polri tentang permintaan pemeriksaan tersangka OC Kaligis.
Di dalam surat balasan tersebut, komisi menyatakan izin pemeriksaan mesti dilayangkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta karena berkas perkara ‎Kaligis sudah di limpahkan ke sana.
‎"OCK (OC Kaligis) sudah menjadi tahanan pengadilan, karena itu KPK menyarankan untuk meminta izin ke pengadilan jika mau memeriksa OCK," tutur ‎Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP ‎saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/8).
‎Seperti diketahui, pihak OC Kaligis melaporkan lembaga antirasuah ini kepada Bareskrim atas dugaan penculikan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan KPK terhadap politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem). Lembaga yang dipimpin Komjen Pol Budi Waseso ini sudah menindaklanjuti laporan tersebut.
‎"Intinya jawaban surat adalah menerangkan bahwa perkara OCK sudah dilimpahkan ke pengadilan," tukas Johan.
‎Sidang perdana OC Kaligis sendiri rencananya digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk membacakan dakwaan atas kasusnya itu. Namun, sidang tersebut ditunda pekan depan lantaran Kaligis beralasan sedang sakit dan kondisi kesehatannya semakin menurun.‎
Diketahui, KPK telah resmi menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Penyidik KPK pun menangkap serta menahan politikus Partai Nasdem itu pada 14 Juli 2015.
‎Kaligis disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
[dem]