Berita

Hukum

Soal OC Kaligis, KPK Suruh Bareskrim Minta Izin Pengadilan

JUMAT, 21 AGUSTUS 2015 | 00:13 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah membalas surat Bareskrim Polri tentang permintaan pemeriksaan tersangka OC Kaligis.

Di dalam surat balasan tersebut, komisi menyatakan izin pemeriksaan mesti dilayangkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta karena berkas perkara ‎Kaligis sudah di limpahkan ke sana.

‎"OCK (OC Kaligis) sudah menjadi tahanan pengadilan, karena itu KPK menyarankan untuk meminta izin ke pengadilan jika mau memeriksa OCK," tutur ‎Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP ‎saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/8).


‎Seperti diketahui, pihak OC Kaligis melaporkan lembaga antirasuah ini kepada Bareskrim atas dugaan penculikan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan KPK terhadap politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem). Lembaga yang dipimpin Komjen Pol Budi Waseso ini sudah menindaklanjuti laporan tersebut.

‎"Intinya jawaban surat adalah menerangkan bahwa perkara OCK sudah dilimpahkan ke pengadilan," tukas Johan.

‎Sidang perdana OC Kaligis sendiri rencananya digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk membacakan dakwaan atas kasusnya itu. Namun, sidang tersebut ditunda pekan depan lantaran Kaligis beralasan sedang sakit dan kondisi kesehatannya semakin menurun.‎

Diketahui, KPK telah resmi menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Penyidik KPK pun menangkap serta menahan politikus Partai Nasdem itu pada 14 Juli 2015.

‎Kaligis disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.[dem]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Pasar Jaya Minta Maaf soal Gunungan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati

Minggu, 29 Maret 2026 | 00:01

BRIN Gandeng UAG University Kolaborasi Perkuat Talenta Peneliti Indonesia

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:40

Masyarakat Apresiasi Bazar dan Hiburan Rakyat di Monas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:30

Menata Ulang Skema Konsesi Bandara

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:00

Tak Bisa Asal Gugat, Sengketa Partai Harus Selesai di Internal Dulu

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:41

Peradilan Militer Punya Legitimasi dan Tak Bisa Dipisahkan dari Sistem

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:21

Pasar Murah di Monas, Pemerintah Salurkan Ratusan Ribu Paket Sembako

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:05

Juara Hafalan Al-Quran di Lybia, Pratu Nawawi Terima Kenaikan Pangkat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:41

Rudal Israel Hantam Mobil Pers, Fatima Ftouni Jurnalis Al Mayadeen Gugur

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:37

DPR Optimistis Diplomasi Pemerintah Amankan Kapal Pertamina di Selat Hormuz

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:17

Selengkapnya