Berita

Yakin Tuduhan Jaksa Salah, Mandra Ajukan Eksepsi

KAMIS, 20 AGUSTUS 2015 | 18:53 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

. Komedian Mandra Nalih alias Mandra dan kuasa hukumnya, Juniver Girsang akan ajukan nota keberatan alias eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut JPU Kajaksaan Agung, Arya Wicaksana mengungkapkan Mandra melakukan perbuatan tersebut bersama-sama Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image, Direktur Program dan Berita LPP TVRI, Irwan Hendarmin, dan Yulkasmir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada bulan Agustus 2012 hingga Desember 2012.

"Dari perbuatan itu, terdakwa H. Mandra telah memperoleh kekayaan dengan menerima pembayaran dari saksi Iwan Chermawan sebesar Rp1.400.000.000 dan Iwan Chermawan memperoleh kekayaan sebesar Rp10.639.263.637," terang Arya dalam persidangan, Kamis (20/8).


Menurut Juniver Girsang, semua dakwaan penuntut umum, termasuk tuduhan merugikan keuangan negara Rp 12 miliar tidak benar. Uang Rp 12 miliar yang masuk ke rekening Viandra Production sehari kemudian bergeser ke orang lain. Dan Mandra, kata dia, sama sekali tidak tahu ke mana uang tersebut.

"Sungguh sangat janggal kejaksaan tidak mengungkap uang-uang yang bergeser itu perginya ke mana dan tidak ditentukan sebagai terdakwa orang-orang yang menikmati uang," ujar Juniver.

Dia menambahkan, kliennya juga tidak menerima uang sepeserpun dari dakwaan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 12 miliar. Dia mengklaim, dokumen pelelangan yang diduga ditandatangani kliennya adalah palsu.

"Kita sudah buktikan di Mabes Polri, (tandatangan) itu adalah palsu dan Mabes sudah mengatakan itu nol identik, artinya bukan tanda tangan saudara Mandra," katanya.

Sidang terhadap Mandra akan dilanjutkan pada Senin (31/8) mendatang. Sidang akan mengagendakan untuk mendengar pembelaan dari terdakwa. [sam]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Pasar Jaya Minta Maaf soal Gunungan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati

Minggu, 29 Maret 2026 | 00:01

BRIN Gandeng UAG University Kolaborasi Perkuat Talenta Peneliti Indonesia

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:40

Masyarakat Apresiasi Bazar dan Hiburan Rakyat di Monas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:30

Menata Ulang Skema Konsesi Bandara

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:00

Tak Bisa Asal Gugat, Sengketa Partai Harus Selesai di Internal Dulu

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:41

Peradilan Militer Punya Legitimasi dan Tak Bisa Dipisahkan dari Sistem

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:21

Pasar Murah di Monas, Pemerintah Salurkan Ratusan Ribu Paket Sembako

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:05

Juara Hafalan Al-Quran di Lybia, Pratu Nawawi Terima Kenaikan Pangkat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:41

Rudal Israel Hantam Mobil Pers, Fatima Ftouni Jurnalis Al Mayadeen Gugur

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:37

DPR Optimistis Diplomasi Pemerintah Amankan Kapal Pertamina di Selat Hormuz

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:17

Selengkapnya