Berita

ock

Sakit, Sidang Perdana OC Kaligis Ditunda Pekan Depan

KAMIS, 20 AGUSTUS 2015 | 16:08 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Sidang perdana pengacara senior Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan ditunda. Sebab OC Kaligis tidak dapat dihadirkan ke persidangan dengan alasan sakit.

"Menimbang bahwa penuntut umum telah menjemput terdakwa di Pomdam Jaya Guntur dan yang bersangkutan mengatakan sedang sakit. Menolak diperiksa oleh dokter KPK, alasan terdakwa Otto Cornelis Kaligis menyampaikan ke dokter KPK ada hipertensi, diabetes dan kesemutan," ungkap Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/8).

Atas kondisi yang dialami oleh OC Kaligis, JPU memohon agar sidang dapat ditunda dalam waktu satu minggu. Oleh sebab itu, majelis Hakim pun mengabulkan permohonan JPU tersebut.


"Mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Memberikan izin agar terdakwa Otto Cornelis Kaligis diperiksa kesehatannya oleh tim dokter IDI (ikatan dokter indonesia) sebagaimana yang dimaksud," kata Hakim.

Selain itu, juga diputuskan bahwa  jadwal persidangan berikutnya ditetapkan pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2015 mendatang pada pukul 09.30 WIB. Majelis Hakim juga memerintahkan kepada JPU untuk menghadirkan terdakwa pada hari dan tanggal tersebut

Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Penyidik KPK pun menangkap serta menahan politikus Partai Nasdem itu pada 14 Juli 2015.

Kaligis disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP. [zul]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Pasar Jaya Minta Maaf soal Gunungan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati

Minggu, 29 Maret 2026 | 00:01

BRIN Gandeng UAG University Kolaborasi Perkuat Talenta Peneliti Indonesia

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:40

Masyarakat Apresiasi Bazar dan Hiburan Rakyat di Monas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:30

Menata Ulang Skema Konsesi Bandara

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:00

Tak Bisa Asal Gugat, Sengketa Partai Harus Selesai di Internal Dulu

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:41

Peradilan Militer Punya Legitimasi dan Tak Bisa Dipisahkan dari Sistem

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:21

Pasar Murah di Monas, Pemerintah Salurkan Ratusan Ribu Paket Sembako

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:05

Juara Hafalan Al-Quran di Lybia, Pratu Nawawi Terima Kenaikan Pangkat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:41

Rudal Israel Hantam Mobil Pers, Fatima Ftouni Jurnalis Al Mayadeen Gugur

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:37

DPR Optimistis Diplomasi Pemerintah Amankan Kapal Pertamina di Selat Hormuz

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:17

Selengkapnya