Berita

Politik

PKB Ragu Pilkada 2015 Bisa Lahirkan Pemimpin Terbaik

KAMIS, 20 AGUSTUS 2015 | 14:15 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Pilkada Serentak 2015 diyakini belum bisa menghasilkan kepala daerah yang terbaik. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru mengedepankan proses administrasi dalam menjaring calon kepala daerah.
 
Anggota DPR Komisi II, Yanuar Prihatin mengatakan bahwa selama ini KPU hanya menjalankan syarat administratif dan belum menyangkut substansif. Menurutnya, hal ini menyebabkan kepala daerah yang terpilih nanti belum memadai.

"Soal syarat pencalonan belum ada yang menyangkut subtansi sehingga tidak memenuhi syarat yang terbaik. KPU hanya menjalankan syarat minimalis, simbolik, dan administrasif,"  ujar politus PKB itu di Jakarta, Kamis (20/8).


Yanuar mengatakan, untuk menjadi kepala daerah harus berani mengeluarkan ide dalam menyukseskan program pembangunan. Sementara selama ini KPU hanya melakukan dua aspek saja, yakni legalistik dan programatik.

"Sesuai dengan Perppu Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 7 dijelaskan bahwa ada beberapa syarat yang menunjukkan syarat spiritualitas seperti Pasal 7 ayat a bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, dan ayat b setia kepada Pancasila, UUD 1945, cita-cita proklamasi dan NKRI. Itupun belum ditunjukkan melalui apa bahwa seseorang dapat dinyatakan lulus persyaratan pada poin tersebut," tuturnya.

Seharusnya, KPU membuat syarat spiritualitas seperti pasal 7 ayat a, maka spiritualitas seseorang dapat ditentukan melalui proses apa. Sehingga jelas dapat dipastikan seorang calon lolos dalam persyaratan tersebut sebagai syarat yang pertama yaitu Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.

"Jika aspek spiritualitas misalnya, sebagai seorang muslim maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat dibantu, jika Nasrani maka wali gereja dapat bertugas. Dalam hal ini, peserta Pilkada ditanyakan soal keagamaan yang menyangkut dalam menata sebuah daerah," terangnya.

Sementara untuk aspek kompetensi dan ideologi, KPU dapat menggandeng Lembaga Ketahanan Nasional untuk menguji peserta sesuai dengan persyaratan Pasal 7 ayat b mengenai pengenalan peserta dalam ideologi Pancasila.

"Lemhanas mengerti tentang uji ideologi seorang calon peserta Pilkada. Sehingga calon mengerti dan memahami cita-cita Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI," tegasnya.

Lulusan Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Indonesia ini juga menilai seorang petahana yang mencalonkan kembali harus dilihat mengenai indeks pretasi yang sudah dilakukan saat dirinya menjabat. Maka, KPU juga dapat menggandeng Badan Pusat Statistik untuk menghitung pretasi pembangunan didaerah tersebut.

"Jika petahana ingin mencalonkan kembali, BPS dapat menghitung indeks pembangunan di daerah tersebut berupa angka. Jadi, Kelihatan apakah selama menjabat betul-betul ada perubahan baik angka kemiskinan, pengangguran, tingkat sosial masyarakat, pendidikan," tuturnya.

Menurutnya, dengan aspek tersebut maka akan terlihat solusi dalam mencari kepala daerah yang terbaik sesuai dengan keinginan masyarakat.

"Aspek tersebut dapat dilakukan KPU dalam meningkatkan mutu kepala daerah hasil dari Pilkada serentak di saat krisis kepemimpinan saat ini," tutupnya. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya