Berita

Politik

PKB Ragu Pilkada 2015 Bisa Lahirkan Pemimpin Terbaik

KAMIS, 20 AGUSTUS 2015 | 14:15 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Pilkada Serentak 2015 diyakini belum bisa menghasilkan kepala daerah yang terbaik. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru mengedepankan proses administrasi dalam menjaring calon kepala daerah.
 
Anggota DPR Komisi II, Yanuar Prihatin mengatakan bahwa selama ini KPU hanya menjalankan syarat administratif dan belum menyangkut substansif. Menurutnya, hal ini menyebabkan kepala daerah yang terpilih nanti belum memadai.

"Soal syarat pencalonan belum ada yang menyangkut subtansi sehingga tidak memenuhi syarat yang terbaik. KPU hanya menjalankan syarat minimalis, simbolik, dan administrasif,"  ujar politus PKB itu di Jakarta, Kamis (20/8).


Yanuar mengatakan, untuk menjadi kepala daerah harus berani mengeluarkan ide dalam menyukseskan program pembangunan. Sementara selama ini KPU hanya melakukan dua aspek saja, yakni legalistik dan programatik.

"Sesuai dengan Perppu Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 7 dijelaskan bahwa ada beberapa syarat yang menunjukkan syarat spiritualitas seperti Pasal 7 ayat a bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, dan ayat b setia kepada Pancasila, UUD 1945, cita-cita proklamasi dan NKRI. Itupun belum ditunjukkan melalui apa bahwa seseorang dapat dinyatakan lulus persyaratan pada poin tersebut," tuturnya.

Seharusnya, KPU membuat syarat spiritualitas seperti pasal 7 ayat a, maka spiritualitas seseorang dapat ditentukan melalui proses apa. Sehingga jelas dapat dipastikan seorang calon lolos dalam persyaratan tersebut sebagai syarat yang pertama yaitu Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.

"Jika aspek spiritualitas misalnya, sebagai seorang muslim maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat dibantu, jika Nasrani maka wali gereja dapat bertugas. Dalam hal ini, peserta Pilkada ditanyakan soal keagamaan yang menyangkut dalam menata sebuah daerah," terangnya.

Sementara untuk aspek kompetensi dan ideologi, KPU dapat menggandeng Lembaga Ketahanan Nasional untuk menguji peserta sesuai dengan persyaratan Pasal 7 ayat b mengenai pengenalan peserta dalam ideologi Pancasila.

"Lemhanas mengerti tentang uji ideologi seorang calon peserta Pilkada. Sehingga calon mengerti dan memahami cita-cita Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI," tegasnya.

Lulusan Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Indonesia ini juga menilai seorang petahana yang mencalonkan kembali harus dilihat mengenai indeks pretasi yang sudah dilakukan saat dirinya menjabat. Maka, KPU juga dapat menggandeng Badan Pusat Statistik untuk menghitung pretasi pembangunan didaerah tersebut.

"Jika petahana ingin mencalonkan kembali, BPS dapat menghitung indeks pembangunan di daerah tersebut berupa angka. Jadi, Kelihatan apakah selama menjabat betul-betul ada perubahan baik angka kemiskinan, pengangguran, tingkat sosial masyarakat, pendidikan," tuturnya.

Menurutnya, dengan aspek tersebut maka akan terlihat solusi dalam mencari kepala daerah yang terbaik sesuai dengan keinginan masyarakat.

"Aspek tersebut dapat dilakukan KPU dalam meningkatkan mutu kepala daerah hasil dari Pilkada serentak di saat krisis kepemimpinan saat ini," tutupnya. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya