. Mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana divonis pidana penjara 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sutan terbukti menerima uang USD 140 ribu dari Waryono Karno dan USD 200 dari Rudi Rubiandini.
Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia Silalahi yang bertindak membacakan surat putusan mengatakan, penerimaan uang Rp50 juta dari mantan Menteri ESDM Jero Wacik dan pemberian satu unit Mobil Toyota Alphard tidak dapat dibuktikan oleh Jaksa pada KPK.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah sesuai dakwaan kedua primer dan subsider," jelas Hakim Artha di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/8).
Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi dan bertentangan dengan slogan terdakwa untuk memberantas korupsi. Terdakwa tidak mengakui perbuatan dan berbelit di persidangan. Sikap terdakwa di persidangan tidak mencerminkan anggota DPR RI.
"Sementara untuk yang meringankan, terdakwa merupakan kepala keluarga yang masih memiliki tanggungan anak," tukas Hakim Artha.
Majelis menilai Sutan telah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa kasus dugaan suap pembahasan APBNP tahun 2013 untuk Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana dengan pidana penjara selama 11 tahun. Sutan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Penuntut umum juga meminta agar majelis hakim mencabut hak memilih dan dipilih terdakwa selama tiga tahun.
[sam]