Berita

Sutan Divonis 10 Tahun Bui

RABU, 19 AGUSTUS 2015 | 15:46 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

. Mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana divonis pidana penjara 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sutan terbukti menerima uang USD 140 ribu dari Waryono Karno dan USD 200 dari Rudi Rubiandini.

Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia Silalahi yang bertindak membacakan surat putusan mengatakan, penerimaan uang Rp50 juta dari mantan Menteri ESDM Jero Wacik dan pemberian satu unit Mobil Toyota Alphard tidak dapat dibuktikan oleh Jaksa pada KPK.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah sesuai dakwaan kedua primer dan subsider," jelas Hakim Artha di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/8).


Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi dan bertentangan dengan slogan terdakwa untuk memberantas korupsi. Terdakwa tidak mengakui perbuatan dan berbelit di persidangan. Sikap terdakwa di persidangan tidak mencerminkan anggota DPR RI.

"Sementara untuk yang meringankan, terdakwa merupakan kepala keluarga yang masih memiliki tanggungan anak," tukas Hakim Artha.

Majelis menilai Sutan telah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa kasus dugaan suap pembahasan APBNP tahun 2013 untuk Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana dengan pidana penjara selama 11 tahun. Sutan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Penuntut umum juga meminta agar majelis hakim mencabut hak memilih dan dipilih terdakwa selama tiga tahun. [sam]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Fuad Bawazier: Kekayaan Alam Indonesia Dikuasai Segelintir Orang

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19

Nanik Deyang Langsung Ditelepon DPR Usai Didemo Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53

Koperasi Karyawan Forwarder, Bukan Alat Konflik tapi Jembatan Keseimbangan

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37

Mahasiswa Bubarkan Diri Usai Bertemu Dasco Cs

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27

Fuad Bawazier Curiga Ada Penghambat di Lingkaran Istana

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19

IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04

DPR Langsung Telepon Bahlil Menjawab Keresahan Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35

Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Jokowi Sakti Mandraguna

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22

Selengkapnya