Berita

lukman edy/net

Politik

Komisi II: UU Pilkada Perlu Direvisi untuk Siasati Putusan MK

RABU, 19 AGUSTUS 2015 | 13:50 WIB | LAPORAN:

Komisi II DPR siap melakukan revisi Undang-Undang Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Terkait munculnya fenomena calon tunggal pasangan kepala daerah yang membuat Pilkada serentak 2015 batal digelar di sejumlah daerah.

Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy mengatakan, revisi bisa dilakukan apabila ada waktu yang lebih panjang. Pasalnya, pelaksanaan Pilkada serentak 2015 sudah masuk tahapan menjelang pemungutan suara 9 Desember nanti.

"Kalau ada waktu luas, pasal demi pasal bisa kita bahas sehingga kekosongan hukum pilkada bisa ditutupi," katanya di gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/8).


Menurut Lukman Edy, salah satu poin yang bakal dibahas dalam revisi UU Pilkada terkait adanya putusan Mahkamah Konstitusi atas tafsir pasal 7 huruf (s) UU 8/2015 yang mewajibkan anggota DPR, DPD, DPRD dan pegawai negeri sipil (PNS) mengundurkan diri apabila telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

Hal tersebut membuat wakil rakyat dan PNS berpikir ulang maju dalam pilkada karena takut kehilangan jabatan, sementara bertarung dalam pilkada belum tentu menang. Minimnya niat membuat sejumlah daerah batal menggelar Pilkada serentak 2015, akibat Peraturan KPU Nomor 12/2015 tidak mengakomodir daerah yang hanya punya satu pasangan calon.

"Yang ada sekarang ini harus dilakukan termasuk putusan MK yang membuat minimnya calon mendaftar. Calon tunggal kan tidak bisa dilaksanakan pilkada, sehingga pemerintah harus tunjuk pelaksana tugas (kepala daerah) jadi 2017," jelasnya.

Meski begitu, Komisi II belum melakukan pembicaraan spesifik soal revisi UU Pilkada. Sejauh ini, wacana kuat yang berkembang adalah dampak dari putusan MK sehingga menyebabkan banyak bakal calon kepala daerah mengurungkan niat untuk melanjutkan pertarungan.

"Oleh sebab itu, Komisi II lagi mendalami. Tidak bermaksud melanggar putusan MK yang final banding tapi kita cari agar semua pihak bisa mendaftar calon tanpa harus mengubah posisi jabatan dia sebelumnya," tegas Lukman Edy yang berasal dari Fraksi PKB. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya