Berita

sutan/net

Sutan Bathoeghana Ngaku Siap Jalani Apapun Putusan Pengadilan

RABU, 19 AGUSTUS 2015 | 11:15 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana menyatakan siap menjalani hasil sidang pembacaan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang akan dijatuhkan pada hari ini (Rabu, 19/8).

"Kalau Allah mengizinkan saya bebas, bebas saya. Tapi kalau Allah membuat jalan lain saya dihukum, saya harus ikhlas, itu jalan hidup saya," ujar Sutan saat tiba pukul 09.15 WIB di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (19/8).

Mantan Ketua Komisi VII DPR itu menegaskan tidak ada bukti yang menguatkan dakwaan jaksa pada KPK mengenai penerimaan uang, mobil serta tanah dan bangunan.


"Ada bukti nggak? Ada nggak saya minta? Ada nggak saya menerima duit barang-barang itu?" gugat Sutan.

Khusus terkait dakwaan menerima uang 140 ribu dolar AS dari Waryono Karno saat menjabat Sekjen ESDM pada tahun 2013, Sutan juga membantahnya. Sutan mengaku heran dengan istilah penerimaan duit untuk 'kawan-kawan' di Komisi VII periode 2009 hingga 2014.

"Dari awal sudah kita lihat aneh di situ ditulis 'dan kawan-kawan' tapi nggak ada teman yang ditanya," sambungnya.

"Saya ini antikorupsi yang bela KPK. Tapi saya dibeginikan. Kita minta Tuhan membuka hati Majelis Hakim," tutur Sutan.

Sidang Sutan dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB namun persidangan diperkirakan akan molor. Majelis Hakim yang diketuai Artha Theresia Silalahi bersama 4 hakim anggota yakni Anwar, Casmaya, Saiful Arif dan Ugo akan membacakan putusan terhadap kader Demokrat ini.

Penuntut umum pada KPK dalam persidangan tanggal 27 Juli 2015, menuntut Sutan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Sutan menerima duit USD 140 ribu dari Waryono terkait pembahasan program kerja dengan APBN-P tahun 2013 pada Kementerian ESDM.

"Penerimaan uang tersebut tidak secara langsung kepada terdakwa akan tetapi jelas fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi peralihan uang dari pihak pemberi yakni Waryono Karno yang sumber uangnyadari Rudi Rubiandini kepada pihak penerima yakni Iryanto Muchyi dan M Iqbal dengan tujuan untuk diberikan kepada terdakwa," ujar Jaksa KPK. [ian]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Fuad Bawazier: Kekayaan Alam Indonesia Dikuasai Segelintir Orang

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19

Nanik Deyang Langsung Ditelepon DPR Usai Didemo Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53

Koperasi Karyawan Forwarder, Bukan Alat Konflik tapi Jembatan Keseimbangan

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37

Mahasiswa Bubarkan Diri Usai Bertemu Dasco Cs

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27

Fuad Bawazier Curiga Ada Penghambat di Lingkaran Istana

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19

IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04

DPR Langsung Telepon Bahlil Menjawab Keresahan Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35

Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Jokowi Sakti Mandraguna

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22

Selengkapnya