Berita

sutan/net

Sutan Bathoeghana Ngaku Siap Jalani Apapun Putusan Pengadilan

RABU, 19 AGUSTUS 2015 | 11:15 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana menyatakan siap menjalani hasil sidang pembacaan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang akan dijatuhkan pada hari ini (Rabu, 19/8).

"Kalau Allah mengizinkan saya bebas, bebas saya. Tapi kalau Allah membuat jalan lain saya dihukum, saya harus ikhlas, itu jalan hidup saya," ujar Sutan saat tiba pukul 09.15 WIB di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (19/8).

Mantan Ketua Komisi VII DPR itu menegaskan tidak ada bukti yang menguatkan dakwaan jaksa pada KPK mengenai penerimaan uang, mobil serta tanah dan bangunan.


"Ada bukti nggak? Ada nggak saya minta? Ada nggak saya menerima duit barang-barang itu?" gugat Sutan.

Khusus terkait dakwaan menerima uang 140 ribu dolar AS dari Waryono Karno saat menjabat Sekjen ESDM pada tahun 2013, Sutan juga membantahnya. Sutan mengaku heran dengan istilah penerimaan duit untuk 'kawan-kawan' di Komisi VII periode 2009 hingga 2014.

"Dari awal sudah kita lihat aneh di situ ditulis 'dan kawan-kawan' tapi nggak ada teman yang ditanya," sambungnya.

"Saya ini antikorupsi yang bela KPK. Tapi saya dibeginikan. Kita minta Tuhan membuka hati Majelis Hakim," tutur Sutan.

Sidang Sutan dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB namun persidangan diperkirakan akan molor. Majelis Hakim yang diketuai Artha Theresia Silalahi bersama 4 hakim anggota yakni Anwar, Casmaya, Saiful Arif dan Ugo akan membacakan putusan terhadap kader Demokrat ini.

Penuntut umum pada KPK dalam persidangan tanggal 27 Juli 2015, menuntut Sutan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Sutan menerima duit USD 140 ribu dari Waryono terkait pembahasan program kerja dengan APBN-P tahun 2013 pada Kementerian ESDM.

"Penerimaan uang tersebut tidak secara langsung kepada terdakwa akan tetapi jelas fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi peralihan uang dari pihak pemberi yakni Waryono Karno yang sumber uangnyadari Rudi Rubiandini kepada pihak penerima yakni Iryanto Muchyi dan M Iqbal dengan tujuan untuk diberikan kepada terdakwa," ujar Jaksa KPK. [ian]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Pasar Jaya Minta Maaf soal Gunungan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati

Minggu, 29 Maret 2026 | 00:01

BRIN Gandeng UAG University Kolaborasi Perkuat Talenta Peneliti Indonesia

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:40

Masyarakat Apresiasi Bazar dan Hiburan Rakyat di Monas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:30

Menata Ulang Skema Konsesi Bandara

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:00

Tak Bisa Asal Gugat, Sengketa Partai Harus Selesai di Internal Dulu

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:41

Peradilan Militer Punya Legitimasi dan Tak Bisa Dipisahkan dari Sistem

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:21

Pasar Murah di Monas, Pemerintah Salurkan Ratusan Ribu Paket Sembako

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:05

Juara Hafalan Al-Quran di Lybia, Pratu Nawawi Terima Kenaikan Pangkat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:41

Rudal Israel Hantam Mobil Pers, Fatima Ftouni Jurnalis Al Mayadeen Gugur

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:37

DPR Optimistis Diplomasi Pemerintah Amankan Kapal Pertamina di Selat Hormuz

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:17

Selengkapnya