Berita

Hm prasetyo/net

Hukum

PDIP: Salah Geledah, Jaksa Agung Rusak Citra Presiden

RABU, 19 AGUSTUS 2015 | 05:22 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Jaksa Agung telah merusak citra Presiden Jokowi karena anak buahnya salah menggeledah kantor PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI) terkait kasus penjualan hak tagih Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Begitu dikatakan anggota Komisi Hukum DPR RI, Masinton Pasaribu kepada wartawan, Selasa (18/8). Kecorobohan kejaksaan, katanya, bisa merusak citra Jokowi terhadap iklim investasi dan ekonomi nasional karena nyatanya kantor perusahaan yang jadi korban salah geledah bergerak di bidang investasi.

Penggeledahan salah objek oleh tim Satgassus Kejagung, sebut Masinton, merupakan tindakan ceroboh sekaligus sebagai sebuah bentuk ketidakprofesionalan dalam bekerja.‎‎

Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini sangat menyayangkan Jaksa Agung HM Prasetyo yang juga pembantu Presiden melakukan tindakan malpraktik hukum tanpa memikirkan dampaknya.

‎"Komisi III akan mempertanyakan tindakan ceroboh Jaksa Agung ini," tutupnya.

‎‎Kejaksaan Agung diketahui melakukan serangkaian pengeledahan terkait kasus pengalihan hak atas piutang (cessie) BPPN. Namun penggeledahan tersebut salah alamat karena dilakukan di kantor VSI. Kesalahan objek geledah ini terungkap dengan adanya perbedaan antara surat permohonan penggeledahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan surat penggeledahan versi Kejagung.

‎Berdasarkan surat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tertulis jika Kejagung melayangkan surat untuk menggeledah kantor Victoria Securities Interntional Corporation yang terletak di Panin Bank Center lantai 9, jalan Jend Sudirman Kav 1 Senayan Jakarta.

‎Kemudian yang kedua, diperuntutkan juga untuk kantor PT Victoria Securities di gedung Panin Bank, Senayan lantai 2, jalan Jend Sudirman Kav Senayan.

‎Sementara surat penggeledahan versi Kejagung, tertulis penggeledahan bertempat di Kantor Victoria Securities lantai 8 Panin Tower, Gedung Senayan City.

‎Hal ini tertuang dalam surat permohonan dari Direktur Penyidikan selaku penyidik Kejaksaan Agung tertanggal 29 Juli 2015 nomor: B-2574/F2/Fd.1/07/2015. Perihal Permintaan Ijin Penggeledahan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor print-23/F/Fd.1/04/2015, dalam perkara tindak pidana korupsi di penjulan tiga hak tagih oleh BPPN.‎[dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya