Berita

Ahli Psikologi Forensik Dukung Putusan Tentang Kasus JIS

SELASA, 18 AGUSTUS 2015 | 20:28 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

‎Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mendukung langkah Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta membebaskan dua guru Jakarta Intercultural School (JIS) dari dakwaan kasus kekerasan seksual di sekolah itu.

Menurut Reza, tiga siswa JIS yang diduga mengalami kekerasan seksual, sebenarnya tidak mengalami tindak sodomi seperti yang selama ini diberitakan.

‎‎"Tiga anak yang melaporkan dua guru JIS itu tidak mengalami sodomi. Kasus kekerasan seksual ini sebenarnya tidak ada. Yang terjadi adalah anak-anak itu mengalami kekerasan psikis, dan itu tidak dilakukan oleh guru JIS, melainkan oleh orang-orang terdekatnya," beber Reza dalam sebuah talkshow, kemarin malam (17/8).

‎‎Riza menjelaskan bahwa dirinya pernah melakukan pemeriksaan terhadap kondisi anak-anak yang diduga mengalami kasus kekerasan seksual tersebut. Dari hasil pemeriksaan itulah, Master Psikologi Forensik pertama di Indonesia ini berkesimpulan bahwa kasus sodomi oleh dua guru JIS tidak terjadi.

‎"Saya sempat diminta untuk menjadi saksi ahli pada persidangan dua guru JIS ini. Namun saat itu saya berhalangan hadir," imbuhnya.

‎Penjelasan Reza tersebut sesungguhnya sesuai dengan bukti-bukti medis hasil pemeriksaan terhadap tiga siswa yang melaporkan kasus ini ke polisi.
‎S‎esuai hasil visum dari RSCM, siswa MAK dinyatakan tidak mengalami kekerasan seksual pada lubang pelepasnya. Sementara hasil pemeriksaan oleh RS KK Women'and Children's Hospital, Singapura, yang melibatkan dokter bedah, dokter anestesi dan dr psikologi menyatakan bahwa, kondisi lubang pelepasan AL normal dan tidak mengalami luka.

‎Berdasarkan bukti itulah pengadilan Singapura memenangkan gugatan pencemaran nama baik Neil Bantleman, Ferdinant Tjong dan JIS terhadap DR, ibu AL. Pengadilan memvonis DR untuk membayar ganti kerugian hingga 230 ribu dollar Singapura atau sekitar Rp 2.3 miliar kepada Neil, Ferdi dan JIS karena terbukti menyebarkan berita fitnah dan mencemarkan nama baik ketiga pihak tersebut.‎

‎Sebelumnya PT Jakarta telah membebaskan Neil dan Ferdi dari semua tuduhan. Kedua guru SD di JIS tersebut juga telah keluar dari rumah tahanan di Cipinang, Jumat pekan lalu.

‎‎Pengacara dua guru JIS Hotman Paris Hutapea menegaskan bahwa putusan pengadilan tinggi Jakarta membuktikan bahwa kasus JIS adalah sebuah rekayasa. Kasus ini tidak didukung oleh bukti-bukti yang akurat. Bahkan bukti dari Rumah Sakit seperti RSCM dan RS KK Women's and Children's di Singapura menegaskan kondisi anus si anak normal.

‎"‎Putusan PT Jakarta membuktikan bahwa kasus JIS ini rekayasa. Ada motivasi uang yang sangat besar yang ingin diraih ibu korban, tapi tidak didukung oleh bukti-bukti. Kebenaran pada akhirnya tidak akan salah," tegas Hotman.

‎‎Menurutnya, pada saat BAP awal dengan tersangka petugas cleaning service PT ISS, ibu korban tanda tangan menyatakan anaknya tidak pernah disodomi. Namun begitu muncul iming-iming gugatan USD 125 juta yang disampaikan pengacara OC Kaligis,ibu korban mau mengikuti saran pengacara itu untuk membuat laporan kedua.

‎‎Rekayasa kedua terkait hasil pemeriksaan MAK di RSPI. Oknum dokter di RSPI menandatangani visum tanpa melakukan pemeriksaan. Jadi, pada 27 Maret 2014, ibu MAK memeriksa anaknya ke UGD di RSPI. Hasilnya, kondisi duburnya normal.

‎Untuk pemeriksaan lebih detail, si dokter meminta MAK datang lagi untuk pemeriksaan menyeluruh. Namun permintaan itu tak pernah dilakukan. Anehnya, tanggal 2‎1 April muncul surat keterangan dari RSPI mengenai adanya bekas luka di dubur MAK dengan merujuk pemeriksaan di UGD tanggal 27 Maret 2014.

‎"‎Oknum dokter di RSPI telah mencabut keterangan 21 April lalu. Rekayasa kasus ini sistematis dan luar biasa," ungkap Hotman.[dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya