Berita

Hukum

Amir Hamzah di Rutan KPK, Kasmin di Guntur

SELASA, 18 AGUSTUS 2015 | 20:12 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

. Dua tersangka suap kepengurusan  sengketa pilkada Kabupaten Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2013  resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka yaitu mantan Bupati Lebak tahun 2008-2013, Amir Hamzah beserta wakilnya Kasmin.

Penahanan dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kasmin terlihat keluar lebih dulu sekitar pukul 16.30 WIB. Kasmin yang juga mantan Anggota DPRD Lebak periode 2009-2014 ini bungkam dan memilih untuk langsung masuk mobil tahanan di pelataran Gedung KPK.

Selang beberapa menit kemudian, Amir Hamzah menyusul keluar. Dia yang sudah mengenakan seragam tahanan oranye ini pun hanya mengungkapkan kesiapannya mengahadapi proses hukum yang tengah menjeratnya dalam pusaran suap sengketa Pilkada.


"Saya tidak akan mengajukan praperadilan dan saya akan mengikuti proses hukum ini," tutur Amir sambil bergegas masuk ke mobil tahanan yang menunggu di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/8).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan demi kepentingan penyidikan, kedua tersangka dugaan suap ini akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di tempat yang berbeda.

"Untuk tersangka K (Kasmin) di Rutan Pomdam Jaya Guntur dan tersangka AH (Amir Hamzah) di Rutan KPK," terangnya.

Untuk diketahui, Amir Hamzah merupakan Wakil Bupati Lebak periode 2008-2013, sementara Kasmin merupakan anggota DPRD Provinsi Banten periode 2009-2014. Mereka berdua maju dalam Pilkada Lebak 2013, namun kalah suara dengan pasangan Iti Oktavia Jayabaya dan Ade Sumardi.

Atas kekalahan itu, mereka berdua yang kini menjadi tersangka di lembaga antirasuah mengajukan gugatan atas hasil Pilkada tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya diduga memberikan suap bersama-sama dengan Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardana kepada Ketua MK pada waktu itu, Akil Mochtar.

KPK resmi menetapkan Amir Hamzah dan Kasmin sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian suap terkait penanganan Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di MK pada Kamis 25 September 2014. Amir Hamzah dan Kasmin sudah sempat beberapa kali diperiksa.

Amir Hamzah dan Kasmin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. [sam]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya