Merasa diperlakukan hanya sebagai kurir surat Gubernur non aktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya, Evy Susanti, Razman Arif Nasution akhirnya mundur sebagai kuasa hukum.
"Karena dalam setiap pemeriksaan, saya bersedia bahkan bisa dikatakan seperti pengantar surat yang ditulis Ibu Evy, saya sampaikan ke Pak Gubernur. Pak Gubernur menulis surat, saya sampaikan ke Bu Evy," tutur Razman di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/8).
Oleh sebab itu, mulai hari ini Razman memastikan tidak mendampingi politisi Partai Keadilan Sejahtera itu lagi dalam penanganan kasus dugaan suap hakim dan panitera di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan maupun perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial yang tengan ditangani Kejaksaan Agung.
"Setelah melalui musyawarah dan berdasarkan fakta-fakta yang saya peroleh dari klien kami termasuk dari Ibu Evi, dan Pak Gatot, kami menyimpulkan dan memutuskan tidak akan bersedia lagi menjadi kuasa hukum dari Bapak Gatot Pujo Nugroho, ini final," tegasnya.
Menurut Razman, keputusan mundur ini baru dirinya ambil hari ini lantaran baru merasakan ada kejanggalan saat mendampingi Gatot dan Evy dalam pemeriksaan kasus dugaan suap PTUN Medan.
Mereka berdua, tuding Razman selalu menutupi keterangan yang sebenarnya kepada dirinya dan tim.
"Setelah saya pertimbangkan dengan matang, karena dalam hal PTUN pun ada perbedaan-perbedaan mendasar ketika saya coba menanyakan, kan wajar dong ketika saya tanya
background tentang Bu Evy dan Pak Gatot. Ketika itu saya tanya, udah Pak gak usah dibahas-bahas," tukasnya.
[zul]