Berita

dpr/net

Politik

Mandul, DPR Diprediksi Cuma Bisa Sahkan 4 RUU di 2015

SELASA, 18 AGUSTUS 2015 | 14:04 WIB | LAPORAN:

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hanya mampu mengesahkan dua rancangan undang-undang (RUU) selama Masa Sidang IV periode 18 Mei hingga 7 Juli. Jumlah itu dari 39 RUU Prioritas 2015.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Tomi Legowo menjelaskan bahwa sebanyak 20 RUU masih dalam proses persiapan untuk dibahas. Yakni 16 dalam proses di DPR ditambah empat RUU usulan pemerintah. Sehingga, ada 19 RUU dari Prioritas 2015 yang belum tersentuh sama sekali.

"Masih ada 37 RUU Prioritas yang tersisa dari target DPR tahun 2015. Padahal, waktu kerja hanya tersisa empat bulan lagi, itu pun harus dikurangi dengan waktu reses antara September-Desember mendatang," katanya dalam jumpa pers di kantor Formappi, Jalan Matraman Raya, Jakarta, Selasa (18/8).


"Karenanya, beban berat menanti DPR pada waktu tersisa di tahun 2015 ini," tambah Tomi.

Dia menengarai, jika dalam kurun waktu setengah tahun DPR hanya membubuhkan dua RUU yang disahkan, maka setengah tahun tersisa berikutnya mungkin tidak bisa menghasilkan lebih dari dua RUU yang akan disahkan.

"Artinya, sepanjang tahun 2015 ini kemungkinan kinerja legislasi DPR hanya empat RUU saja yang dihasilkan," beber Tomi.

Menurutnya, di tengah kinerja legislasi yang mandul, DPR pada Masa Sidang IV malah sibuk menyelesaikan penyusunan peraturan tentang Tata Cara Pengusulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan alias Dana Aspirasi.

"Banyak energi dan waktu mereka tersedot oleh perdebatan mengenai peraturan tersebut. Semangat mereka memperjuangkan program pembangunan dapil berbanding terbalik dengan semangat menuntaskan RUU yang direncanakan sejak awal tahun," jelas Tomi.

Lebih jauh, lanjut Tomi, penambahan RUU Prioritas 2015 mencerminkan manajemen perencanaan DPR yang kacau. Hal ini, bisa saja didorong oleh kepentingan lain di luar tujuan utama legislasi untuk kepentingan bangsa.

"Himbauan ketua DPR untuk menyediakan hari khusus legislasi tak berdampak signifikan bagi percepatan proses pembahasan legislasi DPR. Jadi tak melulu soal waktu tapi komitmen DPR yang sesungguhnya perlu diperbaharui," tegas Tomi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya