Berita

Hukum

KORUPSI PDAM MAKASSAR

Kesehatan Di Bawah Normal, Hengky Wijaya Minta Segera Disidang

JUMAT, 14 AGUSTUS 2015 | 20:35 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Tersangka kasus kasus dugaan korupsi instalasi Pengolahan Air PDAM Kota Makassar pada periode 2006-2012, HEngky Wijaya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera merampungkan berkas perkaranya.

Melalui pengacaranya, Arfa Gunawan, Hengky juga minta perkaranya segera naik sidang.

"Kalau sudah ada buktinya langsung ke persidangan saja. Pak Hengki pun sudah ingin cepat. Kita ingin tidak berlarut-larut saja," beber dia.


Salah satu alasan dilayangkannya permintaan adalah lantaran kondisi Hengky yang Direktur PT.Traya Tirta Makassar itu sudah di bawah normal.

"Tadi agak kurang sehat. Diperiksa tidak lama. Hanya tiga pertanyaan, terkait kerjasama (PT.Traya Tirta Makassar) dengan PDAM. Ditunjukin dokumen-dokumen kerja sama itu, dari awal bagaimana kerjasamanya PT Traya dan PDAM Kota Makassar. Perjanjian kerjasama itu ada. Betul PT Traya kerjasama dengan PDAM Kota Makassar," terang advokat asal Ihza & Ihza Law Firm itu.

Soal lain, Arfa tekankan bahwa proyek yang bekerjasama dengan Pemkot Makassar itu tak merugikan negara hingga Rp 38 miliar, tetapi justru menguntungkan masyarakat dan negara. Terkait sangkaan telah merugikan keuang negara hingga saat ini belum belum ditunjukan penyidik KPK.

"Kita belum diperlihatkan dua alat bukti itu ada. Kita sampai hari ini belum menerima dan diperlihatkan," tegas dia.

"Buktinya hanya perjanjian kerjasama saja, jadi tidak ada sangkalan. Kita tidak menyangkal jika ada kerjasama dengan PDAM kota Makassar, itu benar adanya. Tapi, bahwa kita menggunakan uang negara, kita tidak menggunakan. Kita pakai biaya sendiri rehabilitasi itu. Pinjaman dari bank ddan pinjaman pribadi. Menurut kita tidak ada kerugian negara. Sampe sekarang PDAM masih ngutang ke PT Traya," sambung Arfa.

Dia tekankan lagi, perusahaan kliennya tidak menjual barang seperti pipa dan melakukan investasi seperti tudingan KPK. Kliennya cuma melakukan rehabilitasi terhadap pipa air PDAM dan menagihnya dalam bentuk air curah.

"Pemahaman KPK kita melakukan investasi. Kita tidak investasi di barang. Kita tidak jual barang ke PDAM. Kita tidak jual pipa ke PDAM. Tapi kita, melakukan rehabilitasi terhadap pipa air di PDAM, kemudian kita menagihnya dengan menjual air curah kepada PDAM," demikian Arfa. [sam]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Fuad Bawazier: Kekayaan Alam Indonesia Dikuasai Segelintir Orang

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19

Nanik Deyang Langsung Ditelepon DPR Usai Didemo Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53

Koperasi Karyawan Forwarder, Bukan Alat Konflik tapi Jembatan Keseimbangan

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37

Mahasiswa Bubarkan Diri Usai Bertemu Dasco Cs

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27

Fuad Bawazier Curiga Ada Penghambat di Lingkaran Istana

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19

IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04

DPR Langsung Telepon Bahlil Menjawab Keresahan Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35

Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Jokowi Sakti Mandraguna

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22

Selengkapnya