Tersangka kasus kasus dugaan korupsi instalasi Pengolahan Air PDAM Kota Makassar pada periode 2006-2012, HEngky Wijaya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera merampungkan berkas perkaranya.
Melalui pengacaranya, Arfa Gunawan, Hengky juga minta perkaranya segera naik sidang.
"Kalau sudah ada buktinya langsung ke persidangan saja. Pak Hengki pun sudah ingin cepat. Kita ingin tidak berlarut-larut saja," beber dia.
Salah satu alasan dilayangkannya permintaan adalah lantaran kondisi Hengky yang Direktur PT.Traya Tirta Makassar itu sudah di bawah normal.
"Tadi agak kurang sehat. Diperiksa tidak lama. Hanya tiga pertanyaan, terkait kerjasama (PT.Traya Tirta Makassar) dengan PDAM. Ditunjukin dokumen-dokumen kerja sama itu, dari awal bagaimana kerjasamanya PT Traya dan PDAM Kota Makassar. Perjanjian kerjasama itu ada. Betul PT Traya kerjasama dengan PDAM Kota Makassar," terang advokat asal Ihza & Ihza Law Firm itu.
Soal lain, Arfa tekankan bahwa proyek yang bekerjasama dengan Pemkot Makassar itu tak merugikan negara hingga Rp 38 miliar, tetapi justru menguntungkan masyarakat dan negara. Terkait sangkaan telah merugikan keuang negara hingga saat ini belum belum ditunjukan penyidik KPK.
"Kita belum diperlihatkan dua alat bukti itu ada. Kita sampai hari ini belum menerima dan diperlihatkan," tegas dia.
"Buktinya hanya perjanjian kerjasama saja, jadi tidak ada sangkalan. Kita tidak menyangkal jika ada kerjasama dengan PDAM kota Makassar, itu benar adanya. Tapi, bahwa kita menggunakan uang negara, kita tidak menggunakan. Kita pakai biaya sendiri rehabilitasi itu. Pinjaman dari bank ddan pinjaman pribadi. Menurut kita tidak ada kerugian negara. Sampe sekarang PDAM masih ngutang ke PT Traya," sambung Arfa.
Dia tekankan lagi, perusahaan kliennya tidak menjual barang seperti pipa dan melakukan investasi seperti tudingan KPK. Kliennya cuma melakukan rehabilitasi terhadap pipa air PDAM dan menagihnya dalam bentuk air curah.
"Pemahaman KPK kita melakukan investasi. Kita tidak investasi di barang. Kita tidak jual barang ke PDAM. Kita tidak jual pipa ke PDAM. Tapi kita, melakukan rehabilitasi terhadap pipa air di PDAM, kemudian kita menagihnya dengan menjual air curah kepada PDAM," demikian Arfa.
[sam]