Berita

Hukum

Pengacara: Kenapa Hanya Kaligis yang Disidang?

JUMAT, 14 AGUSTUS 2015 | 16:00 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

. Tim kuasa hukum tersangka korupsi dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Otto Cornelis Kaligis mengaku heran terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap sengaja mempercepat persidangan kliennya.

Rencananya, persidangan OC Kaligis yang digelar Kamis 20 Agustus mendatang dinilai sebagai langkah gegebah lembaga anti rasuah tersebut.

Pengacara OC Kaligis, Jhonson Panjaitan mengatakan, dalam dakwaan posisi OC Kaligis, Yagari Bhastara, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugoroho dan Evy Susanty sejajar. Sama-sama sebagai si pemberi suap.


"Kok yang maju ke persidangan malah OCK duluan. Kami menduga ada semacam skenario untuk menjebloskan klien kami ke dalam penjara," katanya di Kantor Asosiasi Advokat Indonesia, Jalan Imam Bondjol, Jakarta Pusat, Jumat (14/7).

Jhonson menduga, KPK sengaja menggugurkan upaya gugatan Praperadilan yang saat ini tengah diajukan tim pengacara OC Kaligis.

"Kami merasa ditipu oleh KPK. Ototmatis kami sudah tidak bisa lagi berbuat apa-apa karena wewenang sudah ada di Kejaksaan  Agung," ungkapnya.

Nantinya, OCK akan didakwa 2 pasal, yakni pasal 6 dan pasal 13 tentang tindak pidana korupsi.

"Untungnya pak Kaligis tak dijerat juga dalam pasal pencucian uang," ungkapnya. [sam]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Pasar Jaya Minta Maaf soal Gunungan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati

Minggu, 29 Maret 2026 | 00:01

BRIN Gandeng UAG University Kolaborasi Perkuat Talenta Peneliti Indonesia

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:40

Masyarakat Apresiasi Bazar dan Hiburan Rakyat di Monas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:30

Menata Ulang Skema Konsesi Bandara

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:00

Tak Bisa Asal Gugat, Sengketa Partai Harus Selesai di Internal Dulu

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:41

Peradilan Militer Punya Legitimasi dan Tak Bisa Dipisahkan dari Sistem

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:21

Pasar Murah di Monas, Pemerintah Salurkan Ratusan Ribu Paket Sembako

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:05

Juara Hafalan Al-Quran di Lybia, Pratu Nawawi Terima Kenaikan Pangkat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:41

Rudal Israel Hantam Mobil Pers, Fatima Ftouni Jurnalis Al Mayadeen Gugur

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:37

DPR Optimistis Diplomasi Pemerintah Amankan Kapal Pertamina di Selat Hormuz

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:17

Selengkapnya