Berita

Dua Tersangka Suap Muba Segera Disidang

KAMIS, 13 AGUSTUS 2015 | 20:18 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

. Berkas perkara Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kab. Musi Banyuasin (Muba), Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Kabupaten Muba, Fasyar telah dirampungkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selanjutnya berkas perkara kasus dugaan suap terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 Bupati Muba, Pahri Azhari dan Pengesahan APBD 2015 Kabupaten Muba itu akan dilimpahkan ke penuntutan untuk segera disidangkan.

"Pada hari ini dilakukan pelimpahan berkas dan tersangka atas nama SF (Syamsudin Fei) dan F (Fasyar) ke penuntutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (13/8).


Priharsa menambahkan, pihaknya memiliki waktu sekitar 14 hari untuk merampungkan berkas tersebut sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Adapun sidang untuk kedua anak buah Bupati Pahri Azhari rencananya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang.

"Dalam waktu maksimal 14 hari ke depan akan dilimpahkan ke pengadilan. Rencananya akan disidangkan di Palembang," tukasnya.

Sebelumnya, kasus suap DPRD Muba terbongkar pada operasi tangkap tangan KPK pada Jumat 19 Juni 2015 lalu. Saat penangkapan empat tersangka, penyidik KPK menemukan uang tunai sekitar Rp2,5 miliar dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dalam tas merah marun yang diduga uang suap.

KPK pun langsung menetapkan empat tersangka, diantaranya Anggota DPRD Muba dari Fraksi PDIP Bambang Karyanto, Anggota DPRD Muba dari Fraksi Gerinda Adam Munandar, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muba Fasyar. [sam]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Pasar Jaya Minta Maaf soal Gunungan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati

Minggu, 29 Maret 2026 | 00:01

BRIN Gandeng UAG University Kolaborasi Perkuat Talenta Peneliti Indonesia

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:40

Masyarakat Apresiasi Bazar dan Hiburan Rakyat di Monas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:30

Menata Ulang Skema Konsesi Bandara

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:00

Tak Bisa Asal Gugat, Sengketa Partai Harus Selesai di Internal Dulu

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:41

Peradilan Militer Punya Legitimasi dan Tak Bisa Dipisahkan dari Sistem

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:21

Pasar Murah di Monas, Pemerintah Salurkan Ratusan Ribu Paket Sembako

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:05

Juara Hafalan Al-Quran di Lybia, Pratu Nawawi Terima Kenaikan Pangkat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:41

Rudal Israel Hantam Mobil Pers, Fatima Ftouni Jurnalis Al Mayadeen Gugur

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:37

DPR Optimistis Diplomasi Pemerintah Amankan Kapal Pertamina di Selat Hormuz

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:17

Selengkapnya