Berita

Hukum

KORUPSI BANSOS SUMUT

Gatot Maunya Diperiksa Kejagung Setelah HUT RI

KAMIS, 13 AGUSTUS 2015 | 14:36 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

. Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho batal diperiksa Kejaksaan Agung. Rencananya dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) tahun 2012-2013.

Satuan Petugas Khusus (Satgasus) Bansos Kejagung, Victor Antonius mengatakan, batalnya pemeriksaan Gatot sebagai saksi dalam kasus bansos karena saksi beralasan belum siap. Sehingga, pemeriksaan terhadap Gatot akan dijadwalkan ulang.

"Saksinya belum siap, kita panggil ulang lagi," ujar Victor di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (13/8).


Kuasa hukum Gatot, Razman Nasution mengatakan kliennya itu baru bersedia diperiksa Korps Adhyaksa pada Selasa, (18/8) mendatang.

"Klien kami bersedia diperiksa hari Selasa 18 Agustus pukul 10. 00 WIB. Kami hargai panggilan dari Kejakgung," terang Razman.

Selain itu Razman menambahkan, surat permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan Gatot telah dikirimkan ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

Namun, Razman masih bersikeras meminta agar kasus bansos ini ditangani atau diambil alih oleh KPK lantaran berkaitan dengan perkara dugaan suap hakim PTUN Medan yang juga membelit Gatot.

Seperti diketahui, Kejakgung saat ini mengusut dugaan korupsi penggunaan dana bansos dan BDB Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2013. Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi beberapa waktu lalu juga telah diperiksa oleh Kejakgung.

Kasus dugaan korupsi dana bansos tetkait dengan kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan yang sedang ditangani KPK. Awalnya, Pemprov Sumut menggugat Kejati Sumut ke PTUN Medan atas penerbitan surat perintah penyelidikan (sprinlidik).

KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, hakim PTUN Medan Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, Panitera Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan, dan pengacara M. Yagari Bhastara.

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka. KPK kemudian mengembangkan kasus tersebut. Sehingga, menetapkan pengacara senior Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka. Tak lama kemudian, lembaga antirasuah menetapkan Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya, Evi Susanti sebagai tersangka. [sam]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya