Berita

waryono/net

Waryono Karno Siap Dipancung Bila Terbukti Korupsi

KAMIS, 13 AGUSTUS 2015 | 09:57 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

. Mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno, siap dipancung jika dirinya terbukti menerima uang dari bekas Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Tidak hanya itu, Waryono bahkan sesumbar menyebut dirinya terkutuk jika mendapatkan selembar uang dari Rudi.

Penegasann tersebut disampaikan Waryono ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi soal uang pemberian Rudi. Namun, Waryono bersikeras mengatakan tidak pernah menerima uang tersebut.

"Satu lembar kalau ada uang Rudi, saya bilang siap dipancung, terkutuklah saya," kata Waryono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/8).


Alasan JPU KPK menanyakan soal penerimaan uang, karena dalam surat dakwaan milik Waryono disebutkan bahwa Waryono menerima uang sebesar 284 ribu dolar AS dan 50 ribu dolar AS dari Rudi. Uang itu diberikan dengan maksud sebagai pemulus pembahasan RAPBN tahun anggaran 2013 milik Kementerian ESDM.

Tetapi, dia menepis isi dakwaan tersebut dengan dalil uang ratusan ribu USD itu merupakan hasil dari jabatannya sebagai Sekjen ESDM.

"Sekitar 500 jutaan, sekitar 50 ribu dolar AS. Rp 1 miliar pernah. Tapi saya lupa. Pendapatan dari honor-honor sama komisaris, itu kan besar sekali," dalih Waryono.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa bekas Sekjen ESDM, Waryono Karno dengan tiga dakwaan. Pada dakwaan pertama, Jaksa mendakwanya telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Atas perbuatannya itu, dia didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 11.124.736.447 (Rp 11,1 miliar).

Atas perbuatannya, Waryono dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Sementara pada dakwaan kedua, Waryono didakwa telah memberikan suap sebesar 140 ribu dolar AS kepada Sutan Bhatoegana selaku Ketua Komisi VII DPR, perbuatan Waryono tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a subsidair Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan pada dakwaan ketiga, Waryono didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar 284.862 dolar AS dan 50.000 dolar AS. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.‎ [ysa]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Fuad Bawazier: Kekayaan Alam Indonesia Dikuasai Segelintir Orang

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19

Nanik Deyang Langsung Ditelepon DPR Usai Didemo Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53

Koperasi Karyawan Forwarder, Bukan Alat Konflik tapi Jembatan Keseimbangan

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37

Mahasiswa Bubarkan Diri Usai Bertemu Dasco Cs

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27

Fuad Bawazier Curiga Ada Penghambat di Lingkaran Istana

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19

IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04

DPR Langsung Telepon Bahlil Menjawab Keresahan Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35

Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Jokowi Sakti Mandraguna

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22

Selengkapnya