Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) berharap lima orang menteri dan Sekretaris Kabinet yang telah resmi dilantik Presiden Joko Widodo segera melaporkan harta kekayaan terbarunya.
Pasalnya, siapapun yang menjabat sebagai pejabat negara wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK.
Pelaksan Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, laporan harta kekayaan bisa dilakukan menyusul setelah pelantikan.
"Setelah menjabat bisa menyusul (laporan harta kekayaan)," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (12/8).
Sesuai UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, seluruh penyelenggara negara diharuskan menyerahkan LHKPN kepada KPK baik pada saat menjabat maupun setelah jabatannya selesai.
Dari kelima Menteri dan Seskab ini, diketahui Sofyan Djalil yang kini digeser menjadi Menteri PPN/Bappenas dan Luhut Binsar Panjaitan selaku Menkopolhukam telah memperbaharui LHKPN. Namun, laporan tersebut belum diperbarui di laman acch.kpk.go.id.
Sementara itu, Rizal Ramli yang dipercaya menempati posisi Menteri Koordinator Kemaritiman terakhir menyerahkan LHKPN pada 2001 silam dengan total harta kekayaan Rp8,5 miliar. Kemudian Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution terakhir melapor pada 2013 dengan Rp30,1 miliar. Sedangkan Thomas Lembong, Menteri Perdagangan, belum pernah menyerahkan LHKPN.
[zul]