Berita

ilustrasi

Aktivis Antikorupsi: Yasonna jangan Seenaknya Obral Remisi kepada Koruptor

SELASA, 11 AGUSTUS 2015 | 01:01 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Sejumlah aktivis anti korupsi mengecam rencana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang akan memberikan remisi "Dasawarsa Hari Kemerdekaan" kepada ratusan ribu narapidana termasuk kasus korupsi.

Pasalnya, kebijakan tersebut bertentangan denga PP 99/2012 tentang Pengetatan Pemberian Remisi kepada Narapidana Perkara Kejahatan Luar Biasa. Diantaranya narapidana kasus korupsi, narkotika, serta kasus terorisme.

"Kemenkumham tidak bisa seenaknya membuat kebijakan atau diskresi yang bertentangan dengan aturan yang sudah jelas. Itu namanya sewenang-wenang dan bertentangan dengan negara hukum," kata Erwin Natosmal Oemar, aktivis anti korupsi dari Indonesia Legal Rountable(ILR) di Jakarta, Senin (10/8).


Senada dengan Erwin, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Ester, mendesak agar pihak Kemenkumham memperketat pemberian remisi kepada para narapidana, khususnya napi kasus korupsi. Sebab, apabila memberikan remisi tanpa ketentuan yang jelas justru akan menghianati semangat kemerdekaan.

"Kalau bicara kemerdekaan tentunya untuk mengenang jasa pahlawan. Jika memberikan remisi secara menyeluruh kepada terpidana, terutama kasus korupsi tanpa syarat yang jelas, itu justru mengkhianati semangat kemerdekan. Sebaiknya tidak memberikan remisi secara cuma-cuma, tapi harus sesuai dengan ketentuan PP 99/ Tahun 2012,’’ tukas wanita yang akrab disapa Lola itu.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan akan memberikan remisi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Yaitu Keputusan Presiden (Keppres No.120 Tahun 1955), sehingga wajib untuk diberikan kepada warga binaan yang tengah menjalani massa hukuman atas perkara kasus yang melilitnya.

"Menjadi tradisi (remisi) dan ada dasar hukumnya. Setiap 10 tahun, Kemenkumham dan Dirjen Pas berikan remisi kepada semua napi kecuali hukuman mati, dan melarikan diri. Tanpa mempersoalkan apakah teroris, pembunuh. (Remisi)1/12 (dari masa pidana) maksimal 3 bulan. Ini 10 tahun bernegara ini selalu diberikan,’’ kata Yasona Laoly usai melantik dua pejabat eselon dua di lingkungan Kemenkumham.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 99/2012, pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana kasus kejahatan luar biasa termasuk kasus korupsi dibatasi.

Dengan adanya PP ini, koruptor yang divonis setelah bulan November 2012, tak berhak mendapat remisi dan pembebasan bersyarat. Karena korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa. Namun, di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, para koruptor akan diberi remisi dan pembebasan bersyarat, meskipun hingga saat ini PP 99 /2012 tersebut belum dihapuskan. [zul]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Fuad Bawazier: Kekayaan Alam Indonesia Dikuasai Segelintir Orang

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19

Nanik Deyang Langsung Ditelepon DPR Usai Didemo Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53

Koperasi Karyawan Forwarder, Bukan Alat Konflik tapi Jembatan Keseimbangan

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37

Mahasiswa Bubarkan Diri Usai Bertemu Dasco Cs

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27

Fuad Bawazier Curiga Ada Penghambat di Lingkaran Istana

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19

IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04

DPR Langsung Telepon Bahlil Menjawab Keresahan Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35

Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Jokowi Sakti Mandraguna

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22

Selengkapnya