Sejumlah aktivis anti korupsi mengecam rencana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang akan memberikan remisi "Dasawarsa Hari Kemerdekaan" kepada ratusan ribu narapidana termasuk kasus korupsi.
Pasalnya, kebijakan tersebut bertentangan denga PP 99/2012 tentang Pengetatan Pemberian Remisi kepada Narapidana Perkara Kejahatan Luar Biasa. Diantaranya narapidana kasus korupsi, narkotika, serta kasus terorisme.
"Kemenkumham tidak bisa seenaknya membuat kebijakan atau diskresi yang bertentangan dengan aturan yang sudah jelas. Itu namanya sewenang-wenang dan bertentangan dengan negara hukum," kata Erwin Natosmal Oemar, aktivis anti korupsi dari Indonesia Legal Rountable(ILR) di Jakarta, Senin (10/8).
Senada dengan Erwin, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Ester, mendesak agar pihak Kemenkumham memperketat pemberian remisi kepada para narapidana, khususnya napi kasus korupsi. Sebab, apabila memberikan remisi tanpa ketentuan yang jelas justru akan menghianati semangat kemerdekaan.
"Kalau bicara kemerdekaan tentunya untuk mengenang jasa pahlawan. Jika memberikan remisi secara menyeluruh kepada terpidana, terutama kasus korupsi tanpa syarat yang jelas, itu justru mengkhianati semangat kemerdekan. Sebaiknya tidak memberikan remisi secara cuma-cuma, tapi harus sesuai dengan ketentuan PP 99/ Tahun 2012,’’ tukas wanita yang akrab disapa Lola itu.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan akan memberikan remisi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Yaitu Keputusan Presiden (Keppres No.120 Tahun 1955), sehingga wajib untuk diberikan kepada warga binaan yang tengah menjalani massa hukuman atas perkara kasus yang melilitnya.
"Menjadi tradisi (remisi) dan ada dasar hukumnya. Setiap 10 tahun, Kemenkumham dan Dirjen Pas berikan remisi kepada semua napi kecuali hukuman mati, dan melarikan diri. Tanpa mempersoalkan apakah teroris, pembunuh. (Remisi)1/12 (dari masa pidana) maksimal 3 bulan. Ini 10 tahun bernegara ini selalu diberikan,’’ kata Yasona Laoly usai melantik dua pejabat eselon dua di lingkungan Kemenkumham.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah 99/2012, pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana kasus kejahatan luar biasa termasuk kasus korupsi dibatasi.
Dengan adanya PP ini, koruptor yang divonis setelah bulan November 2012, tak berhak mendapat remisi dan pembebasan bersyarat. Karena korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa. Namun, di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, para koruptor akan diberi remisi dan pembebasan bersyarat, meskipun hingga saat ini PP 99 /2012 tersebut belum dihapuskan.
[zul]