Berita

airnav indonesia

Aparat Hukum Diminta Proses Dugaan Proyek Fiktif di AirNav Indonesia

SENIN, 10 AGUSTUS 2015 | 09:48 WIB | LAPORAN:

. Aparat hukum diminta segera memproses dugaan proyek fiktif di Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) yang lebih dikenal sebagai AirNav Indonesia. Pasalnya dalam proyek itu diduga merugi miliaran rupiah.

"Perum AirNav ini kan melayani navigasi pesawat. Proyek fiktif adalah cermin manajemen buruk dan korup yang membayahakan keselamatan penerbangan," ujar  Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi di Jakarta, Senin (10/8).

Dari temuan CBA, sejumlah proyek fiktif selama ini ''berjalan'' dengan tenang di Perum AirNav. Terutama soal jumlah tenaga kerja out sourcing, jumlah yang benar-benar bekerja jauh lebih kecil dari kontrak.


"Perusahaan menyiapkan anggaran Rp 50 miliar untuk gaji. Untuk out sourcing, dianggarkan sekitar Rp 5 juta per orang per bulan. Berapa jumlah tenaga luar sesungguhnya, berapa gaji dibayar, biar dijawab penegak hukum," katanya.

Jumlah tenaga out sourcing yang digelembungkan dan penggajian yang rendah, telah menimbulkan banyak keluhan di kalangan pegawai. "Demi keselamatan penerbangan nasional, manajemen AirNav harus diperbaiki," tandasnya.
            
Uchok mensinyalir proyek fiktif, merupakan rekayasa AirNav, membuat kontrak dengan perusahaan konsultan tentang perencanaan masalah tertentu. Padahal, perencanaan telah dilakukan direktorat yang ada.
           
"Ada proyek penunjukan langsung padahal nilainya sangat besar. Namun tidak ada out put. Semua hanya akal-akal untuk merampok uang negara. Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) harus segera melakukan audit investigatif," tegasnya.
           
Dia juga kecewa dengan kinerja BPKP, karena selama ini BPKP "bekerja sama" dengan AirNav untuk menutupi penyelewengan. Jika auditor BPKP tidak mampu mengungkapkan praktik busuk di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tugaskan saja auditor asing, katanya.

AirNav merupakan BUMN yang khusus menangani navigasi penerbangan, berdiri berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2012. Sebelum AirNav, navigasi ditangani PT Angkasa Pura. [rus]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

Kadisdik DKI Senang Lihat Kemping Pramuka di SDN 11 Kebon Jeruk

Sabtu, 10 Januari 2026 | 02:03

Roy Suryo Cs Pastikan Menolak Ikuti Jejak Eggi dan Damai

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:47

Polri Tetap di Bawah Presiden Sesuai Amanat Reformasi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:14

Kesadaran Keselamatan Pengguna Jalan Tol Rendah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:04

Eggi dan Damai Temui Jokowi, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs: Ada Pejuang Ada Pecundang!

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:34

Debat Gibran-Pandji, Siapa Pemenangnya?

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:19

Prabowo Didorong Turun Tangan terkait Kasus Ketua Koperasi Handep

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:04

Eggi dan Damai Mungkin Takut Dipenjara

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:46

Relasi Buku Sejarah dan Medium Refleksi Kebangsaan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:42

Kadispora Bungkam soal Lahan Negara di Kramat Jati Disulap Jadi Perumahan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:07

Selengkapnya