Berita

Pasal Penghinaan Istimewakan Presiden

MINGGU, 09 AGUSTUS 2015 | 22:21 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pasal penghinaan presiden yang sudah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap bertentangan dengan konstitusi tidak perlu dihidupkan lagi.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengungkap alasan lain kenapa pasal itu tak perlu ada. Menurut dia, menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden sama saja memberi keistimewaan terhadap presiden.

"Memberi keistimewaan hukum pada presiden sama artinya melakukan diskriminasi terhadap rakyat dan hukum itu sendiri," kata Neta kepada wartawan, Minggu (9/8).


Menurut Neta, menghidupkan kembali pasal itu juga merupakan hal yang mubazir. Dalam KUHP sudah ada pasal yang mengatur soal penghinaan dan pencemaran nama baik.

Jika merasa dihina, presiden bisa melapor ke polisi dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik di KUHP sama seperti hakim Sarpin melaporkan dua hakim KY atau Romli Atmasasmita mempolisikan dua aktivis ICW.

Neta pun menyorot sikap para politikus PDIP. Saat pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggulirkan pasal penghinaan terhadap kepala negara, mereka sangat keras menolak. Tapi saat pemerintahan Joko Widodo mengusulkan pasal penghinaan kepala negara di dalam revisi KUHP, ternyata PDIP mendukungnya.

"Dari sini terlihat bahwa mereka hanya ingin memertontonkan superioritasnya," katanya.[dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya