Berita

suryadharma ali/net

Suryadharma Ali: Barang Bukti Tak Resmi, KPK Sewenang-wenang

JUMAT, 07 AGUSTUS 2015 | 15:10 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

. Mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi dana Haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama, Suryadharma Ali, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sewenang-wenang dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Ia melanjutkan, beredarnya surat perintah penyidikan (sprindik) tanggal 22 Mei bersamaan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka. Oleh sebab itu, ia menilai KPK terlalu terburu-buru.

"Seharunya jika mengeluarkan sprindik, penyidik haru bekerja dulu. Karena penyidikan fungsinya untuk mencari barang bukti. Setelah itu baru ditetapkan adanya tersangka," katanya sehabis menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jumat siang (7/7).


Menurutnya, selama 11 bulan dirinya menjadi tersangka, barang bukti maupun kerugian negaranya tidak ada. Sebab barang bukti yang paling utama dalam kasus korupsi adalah kerugian negara.

"Loh sampai sekarang BPK belum melakukan penghitungan dan belum disampaikan ke publik berapa sebenarnya kerugian negara dalam kasus ini," ujarnya.

KPK memang menyertakan kerugian negara selama 1,8 triliyun, namun menurut Suryadharma itu bukan penghitungan resmi.

"Termasuk soal dugaan korupsi dana operasional menteri yang dialamatkan ke saya, giliran saya tanya ke KPK apa bukti dan kerugian negaranya, KPK malah tak bisa menjawabnya," ungkap Suryadharma Ali.

Ketika ditanya mengenai berkas perkaranya yang sudah P21, ia mengaku kalau penyidik selama ini tidak pernah memberitahunya.

"Tau-tau disuruh tandatangan saja. Tapi kami sudah siapkan untuk langkah hukum selanjutnya dalam menghadapi persidagan mendatang," tegasnya. [ysa]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Pasar Jaya Minta Maaf soal Gunungan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati

Minggu, 29 Maret 2026 | 00:01

BRIN Gandeng UAG University Kolaborasi Perkuat Talenta Peneliti Indonesia

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:40

Masyarakat Apresiasi Bazar dan Hiburan Rakyat di Monas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:30

Menata Ulang Skema Konsesi Bandara

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:00

Tak Bisa Asal Gugat, Sengketa Partai Harus Selesai di Internal Dulu

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:41

Peradilan Militer Punya Legitimasi dan Tak Bisa Dipisahkan dari Sistem

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:21

Pasar Murah di Monas, Pemerintah Salurkan Ratusan Ribu Paket Sembako

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:05

Juara Hafalan Al-Quran di Lybia, Pratu Nawawi Terima Kenaikan Pangkat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:41

Rudal Israel Hantam Mobil Pers, Fatima Ftouni Jurnalis Al Mayadeen Gugur

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:37

DPR Optimistis Diplomasi Pemerintah Amankan Kapal Pertamina di Selat Hormuz

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:17

Selengkapnya