Berita

Besok, Jamaah Umroh Indonesia yang Ditangkap Di Brunei Bisa Pulang

JUMAT, 07 AGUSTUS 2015 | 14:21 WIB | LAPORAN:

. Pemerintah Indonesia telah membebaskan Rustawi Tomo Kabul, warga Indonesia (WNI) yang ditangkap pada 2 Mei 2015 lalu di Bandara Brunei Darussalam. WNI asal Malang, Jawa Timur itu ditangkap karena membawa bom ikan.

Akibat nasib malangnya itu, Rustawi terpaksa merelakan kesempatan umroh karenaa harus menjalani pemeriksaan di negeri jiran tersebut.

Menurut Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal, rencananya Rustawi akan dipulangkan ke Indonesia, Sabtu besok (8/8).


"Direncanakan Rustawi akan diterbangkan langsung dari Bandar Seri  Begawan ke Surabaya pada  hari Sabtu, 8  Agustus 2015," kata Iqbal kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/8).

Iqbal menjelaskan bahwa Kemenlu telah melakukan pendampingan sejak Rustawi ditangkap. Kemenlu pun telah memastikan hak-hak hukum pada tersangka dipenuhi, selain mengusahakan pembebasan pria lanjut usia itu. KBRI di Brunei juga telah menunjuk pengacara untuk memberikan pembelaan di persidangan bagi Rustawi.

"Bahkan Menlu Retno melakukan komunikasi langsung dengan Menlu Kedua Brunei, Dato Lim Jock Seng, guna mengupayakan akses kekonsuleran bagi Rustawi dan sekaligus mendorong proses pembebasannya," beber Iqbal.

Sebagaimana diketahui Rustawi Tomo Kabul bersama dua WNI lainnya ditangkap di Bandara Internasional Brunei pada hari Sabtu, 2 Mei 2015. Mereka ditahan saat transit menuju Jeddah untuk melakukan Umroh. Ketiga WNI tersebut berasal dari Malang, yaitu Rustawi Tomo Kabul (63), Pantes Sastro Prajitno, istri Rutawi dan Bibit Hariyanto Dai yang merupakan Ketua Rombongan

Sidang Rustawi telah dilakukan sebanyak 7 (tujuh) kali, yaitu tanggal 4 Mei, 11 Mei, 25 Mei, 8 Juni, 22 Juni dan 6 Juli dan 5 Agustus 2015 di Pengadilan Negeri Magistrat  Brunei Darussalam. Namun,  selama sidang ke-1  hingga  sidang ke-6, hakim belum menetapkan vonis krn hasil tes lab atas benda berbahaya tsb belum diterbitkan secara resmi dan harus dilakukan di  Singapura.

Pada sidang ke-4 tanggal 8 Juni 2015, Rustawi diberikan status tahanan luar dengan jaminan hingga ditetapkannya vonis oleh hakim. Tahanan luar tersebut adalah permintaan KBRI BSB melalui pengacara. Selama  menjalani tahanan  luar  Rustawi ditampung di shelter KBRI BSB.  

Pada Sidang ketujuh tanggal 5 Agustus 2015 di Pengadilan Negeri Magistrat Brunei Darussalam, hakim  memutuskan  untuk  membebaskan  RTK dari tuduhan karena tidak ditemukan bukti yang kuat terkait penyelundupan benda-benda berbahaya (high explosive items) tersebut. [ysa]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya