Berita

Beri Keterangan Palsu, Pimpinan Bibrathes Daya Akan Dipolisikan

JUMAT, 07 AGUSTUS 2015 | 10:46 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

LSM Bela Hak Masyarakat (Bahamas) akan melaporkan pimpinan PT Bibrathes Daya, Wenas Panwell, ke kepolisian. Pengusaha keturunan China itu patut diduga telah membuat keterangan palsu.

"Di dalam surat pemeriksaan tanah (konstatering rapport) yang dikirim ke BPN tertanggal 17 November, dia (Wenas Panwell) menyatakan tanah seluas 2700 meter persegi di Kelurahan Asemrowo, Surabaya tidak dalam sengketa. Padahal, dalam surat riwayat yang dikeluarkan kelurahan Asemrowo menyatakan dengan tegas status tanah tersebut dalam sengketa," ujar Ketua Bela Hak Masyarakat (Bahamas), Budiono saat berbincang dengan Redaksi, Kamis (6/8).

Apalagi, sebut Budiono yang ditunjuk sebagai kuasa dari ahli waris pemilik tanah, hal itu diperkuat hasil gelar kasus pertanahan oleh Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Timur pada 26 Mei 2015, yang menyatakan bidang yang dimohon pembaharuan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 28 telah terjadi sengketa dan permasalahan.

"Dugaan pemalsuan juga dilakukan dalam surat pernyataan penguasaan fisik dan bangunan. Faktanya, sejak haknya diberikan pada 1992 sampai dengan haknya berakhir pada 2012 sesuai SK No 152/HGB/BPN/92, PT Bibrathes Daya sama sekali tidak pernah memakai, menggunakan serta menguasai obyek/tanah tersebut sesuai tujuan dan peruntukan yang dimaksud dalam pemberian SK," papar Budiono.

Selama 20 tahun, sebut Budiono, PT Bibrathes tidak menggunakan lahan tersebut sesuai peruntukan industri moulding dan rotan furniture. Kenyataan di lapangan, lahan sengketa itu memang yang nampak hanya rerumputan liar, pohon, rawa, seperti tambak yang dipenuhi eceng gondok dan bangau-bangau yang berterbangan. Juga sama sekali tidak terlihat aktivitas atau lalu lalang manusia.

Budiono menekankan, PT Bibrathes Daya juga tidak tercatat dan tidak melaporkan sebagai wajib pajak pada bidang tanah tersebut. Wajib pajak bidang tanah tersebut atas nama Ida Wahyu Pertiwi pada Inspektorat/Dinas Pajak dengan NOP. 35.78.182.003.022-0567.0 dan NOP. 35.78.182.003.022-0419.0.

"Dari bukti-bukti dokumen yang kita punya, kita akan laporkan Wenas atas dugaan beri keterangan palsu. Kami menduga penyerobotan lahan milik klien kami oleh PT Bibrathes Daya melibatkan oknum Kepala BPN Surabaya I," tukasnya.[dem]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya