Berita

Duh, Banteng Kebon Sirih Gak Tahu Beda Panja dan Pansus

KAMIS, 06 AGUSTUS 2015 | 22:09 WIB

. DPRD DKI Jakarta memutuskan membentuk panitia khusus (pansus) terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah provinsi (pemprov) 2014.

Bahkan, berdasarkan hasil rapat internal Pansus LHP BPK perdana, di DPRD, Kebon Sirih, kemarin (Rabu, 5/8), mereka memutuskan menyoroti enam dari sekitar 70 temuan badan independen itu.

Rinciannya, mengenai pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, Grogol, Jakarta Barat, seluas 6,9 hektare dengan nilai Rp1,5 triliun. Kemudian, tentang kerja sama aset di Mangga Dua, penyertaan modal pemerintah (PMP) pada PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), dan penyerahan aset Imbreng.


Kelima, menyangkut biaya operasional pendidikan (BOP). Dan terakhir, tentang kelebihan pembayaran premi asuransi. Padahal, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 13/2010, khususnya Pasal seharusnya dewan membentuk panitia kerja (panja), bukan pansus, dalam menindaklanjuti audit BPK tersebut.

Menyikapi ini, Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD DKI, Cinta Mega berkilah, tak ada beda antara pansus dengan panja.

"Buat kita sami mawon, sama saja," ujarnya kepada RMOL Jakarta di gedung dewan, beberapa saat lalu (Kamis, 6/8).

Wakil ketua Pansus LHP BPK ini lantas membeberkan perbedaan antara pansus dengan panja menurut pandangannya.

"Panja itu secara global. Kalau pansus, tugasnya membahas satu masalah. Karena ini khusus aset, makanya kita bentuk pansus," bebernya.

Padahal, panja merupakan unit kerja sementara yang dibentuk tiap alat kelengkapan dewan (AKD) guna mengefisienkan kinerjanya. Dengan demikian, hal-hal terkait panja, baik masa kerja, tugas, keanggotaan, pertanggungjawaban, hingga pembubarannya, ditetapkan AKD yang membentuknya.

Tapi, ada beberapa atura terkait panja ini. Misalnya, susunan keanggotaan didasarkan pada perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi, jumlah anggotanya separuh dari jumlah anggota AKD terkait, dan dipimpin pimpinan AKD.

Sementara pansus, keanggotaannya ditetapkan melalui paripurna sesuai perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Jumlahnya, sekurang-kurangnya 10 orang dan sebanyak-banyaknya 50 orang.

Pimpinan pansus pun bersifat kolektif, yang pemilihannya dilakukan oleh dan dari anggota pansus dalam rapat internal yang dipimpin pimpinan dewan. Masa tugasnya pun terbatas, sebagaimana keputusan paripurna.

Dalam paripurna pula pansus dibubarkan seraya menetapkan tindakan-tindakan dewan selanjutnya sesuai hasil kerja pansus tersebut. Itu bentuk pertanggungjawaban kinerja pansus. [sam]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya