. DPRD DKI Jakarta memutuskan membentuk panitia khusus (pansus) terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah provinsi (pemprov) 2014.
Bahkan, berdasarkan hasil rapat internal Pansus LHP BPK perdana, di DPRD, Kebon Sirih, kemarin (Rabu, 5/8), mereka memutuskan menyoroti enam dari sekitar 70 temuan badan independen itu.
Rinciannya, mengenai pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, Grogol, Jakarta Barat, seluas 6,9 hektare dengan nilai Rp1,5 triliun. Kemudian, tentang kerja sama aset di Mangga Dua, penyertaan modal pemerintah (PMP) pada PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), dan penyerahan aset Imbreng.
Kelima, menyangkut biaya operasional pendidikan (BOP). Dan terakhir, tentang kelebihan pembayaran premi asuransi. Padahal, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 13/2010, khususnya Pasal seharusnya dewan membentuk panitia kerja (panja), bukan pansus, dalam menindaklanjuti audit BPK tersebut.
Menyikapi ini, Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD DKI, Cinta Mega berkilah, tak ada beda antara pansus dengan panja.
"Buat kita sami mawon, sama saja," ujarnya kepada
RMOL Jakarta di gedung dewan, beberapa saat lalu (Kamis, 6/8).
Wakil ketua Pansus LHP BPK ini lantas membeberkan perbedaan antara pansus dengan panja menurut pandangannya.
"Panja itu secara global. Kalau pansus, tugasnya membahas satu masalah. Karena ini khusus aset, makanya kita bentuk pansus," bebernya.
Padahal, panja merupakan unit kerja sementara yang dibentuk tiap alat kelengkapan dewan (AKD) guna mengefisienkan kinerjanya. Dengan demikian, hal-hal terkait panja, baik masa kerja, tugas, keanggotaan, pertanggungjawaban, hingga pembubarannya, ditetapkan AKD yang membentuknya.
Tapi, ada beberapa atura terkait panja ini. Misalnya, susunan keanggotaan didasarkan pada perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi, jumlah anggotanya separuh dari jumlah anggota AKD terkait, dan dipimpin pimpinan AKD.
Sementara pansus, keanggotaannya ditetapkan melalui paripurna sesuai perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Jumlahnya, sekurang-kurangnya 10 orang dan sebanyak-banyaknya 50 orang.
Pimpinan pansus pun bersifat kolektif, yang pemilihannya dilakukan oleh dan dari anggota pansus dalam rapat internal yang dipimpin pimpinan dewan. Masa tugasnya pun terbatas, sebagaimana keputusan paripurna.
Dalam paripurna pula pansus dibubarkan seraya menetapkan tindakan-tindakan dewan selanjutnya sesuai hasil kerja pansus tersebut. Itu bentuk pertanggungjawaban kinerja pansus.
[sam]