Berita

lahan yang diserobot Bibrathes daya/rmol

ASEMROWO DISEROBOT BIBRATHES DAYA

Katanya Bangun Pabrik, Nyatanya Cuma Rumput Liar

KAMIS, 06 AGUSTUS 2015 | 18:46 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Indikasi penyerobotan tanah di Asemrowo, Surabaya oleh PT Bibrathes Daya semakin kuat. PT Bibrathes Daya pimpinan Wenas Panwell/THE itu selama 20 tahun tidak menggunakan lahan tersebut sesuai peruntukan industri moulding dan rotan furniture. Ini berlawanan dengan butir kedua SK No 152/HGB/BPN/92.

"Ini bukan pencemaran nama baik. Namun wajar bila diduga kuat terjadi manipulasi atau rekayasa dalam penerbitan pembaharuan hak guna bangunan (HGB) yang disetujui oknum Kepala Kantor BPN Surabaya I," ujar Ketua Bela Hak Masyarakat (Bahamas), Budiono, saat berbincang dengan redaksi di Surabaya, Kamis (6/7).

Di hari yang sama, saat para wartawan melihat langsung lahan sengketa seluas 2700 m2 yang terletak di pinggir tol Surabaya-Gresik itu memang yang nampak hanya rerumputan liar, pohon, rawa, seperti tambak yang dipenuhi eceng gondok dan bangau-bangau yang berterbangan. Juga sama sekali tidak terlihat aktivitas atau lalu lalang manusia.

Perihal masalah ini, Kepala BPN Surabaya I Bambang Priyono belum bisa dimintai keterangan. Sejumlah wartawan yang mendatangi kantornya, mendapat jawaban dari petugas bahwa Bambang ada keperluan di kantor Kejaksaan dan menerima tamu dari Jakarta. Saat dihampiri ke gedung Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Surabaya, Bambang tidak ditemui. Alhasil surat permohonan wawancara dilampirkan ke sekretarisnya namun hingga Kamis malam belum ada respons juga.

Sebelumnya dalam rilis yang dibagikan kepada wartawan, Budiono mengatakan asal muasal kasus bahwa dengan telah dilaksanakan gelar kasus pertanahan oleh Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Timur pada 26 Mei 2015, maka bidang yang dimohon pembaharuan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 28 telah terjadi sengketa dan permasalahan.

"Syarat dan lampiran permohonan pembaharuan HGB dengan luas 21.700 m2 atas nama PT Bibrathes Daya sebagian besar tidak sesuai dengan bukti dan fakta lapangan. Serta perlu diperiksa ulang karena melampirkan surat-surat pernyataan tidak dalam sengketa termasuk risalah penelitian data fisik dan data yuridis serta peta bidang yang dibuat oleh petugas BPN Surabaya I," papar Budiono.

Kata dia, sejak haknya diberikan pada 1992 sampai dengan haknya berakhir pada 2012 selama 20 tahun sesuai SK No 152/HGB/BPN/92, PT Bibrathes Daya sama sekali tidak pernah memakai, menggunakan serta menguasai obyek/tanah tersebut sesuai tujuan dan peruntukan yang dimaksud dalam pemberian SK.

"Itu karena bidang tanah tersebut telah kami kuasai sejak 1959 sampai sekarang secara turun temurun," imbuhnya.

Budiono menekankan, PT Bibrathes Daya juga tidak tercatat dan tidak melaporkan sebagai wajib pajak pada bidang tanah tersebut karena wajib pajak bidang tanah tersebut atas nama Ida Wahyu Pertiwi pada Inspektorat/Dinas Pajak dengan NOP. 35.78.182.003.022-0567.0 dan NOP. 35.78.182.003.022-0419.0.

"Kami juga warga masyarakat berhak atas pelayanan secara umum. Akan tetapi oknum Kepala Kantor BPN Surabaya I berfungsi ganda yaitu merangkap sebagai pemapar dari pihak PT Bibrathes Daya dalam acara gelar kasus pada 26 Mei 2015 di Kanwil ATR/BPN Jawa Timur," beber Budiono.[dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya